Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang semestinya harus mendapatkan perlindungan, kesempatan, dukungan, dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan Pemerintah.
Dalam kenyataannya UMKM masih menghadapi banyak hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Seperti misalnya hambatan dalam produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, keahlian mengelola usaha, serta iklim usaha..
Permasalahan-permasalahan tersebut berdampak kepada rendahnya daya saing usaha. Oleh karena itu, upaya peningkatan daya saing UMKM sudah selayaknya menjadi perhatian dari berbagai stakeholder. Terdapat tiga Konsep tentang daya saing :
Pertama, Daya saing mencakup aspek yang lebih luas dari sekedar produktivitas atau efisiensi pada level mikro. Pelaku ekonomi bukan saja perusahaan, akan tetapi juga rumah tangga, pemerintah dan lain-lain. Kedua, Hasil akhir dari meningkatnya daya saing perekonomian tak lain adalah meningkatnya kesejahteraan penduduk dalam perekonomian tersebut.
Ketiga, daya saing merupakan kompetisi dengan peran keterbukaan terhadap kompetisi dan para competitor. Daya saing tersebut sangat dinamis, sehingga keunggulan saat ini bisa saja menjadi ketidakunggulan di masa yang akan datang.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan konsep manajemen yang menggunakan pendekatan “triple bottom line” yaitu keseimbangan antara mencetak keuntungan, harus seiring dan berjalan selaras dengan fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup demi terwujudnya pembangunan yang sustainable (berkelanjutan).
UMKM perlu diberdayakan dengan cara penumbuhan iklim usaha yang produktif dan melakukan pembinaan sebagai upaya untuk meningkatkan peran serta UMKM dalam perekonomian. Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja UMKM adalah menjalin kemitraan dengan perusahaan yang lebih besar dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).
Peningkatan daya saing UMKM melalui program CSR dapat dilakukan melalui dua aspek yaitu : aspek intenal yang meliputi institusi riset dan pengembangan, kapabilitas sumberdaya manusia (SDM), pengembangan SDM, dan teknologi, sedangkan aspek eksternal mencakup dukungan kemitraan modal, dukungan pemerintah terhadap riset, HAKI, interaksi dengan pihak luar.
Secara umum pemahaman konsep CSR berkisar pada tiga hal pokok,: Pertama suatu peran yang sifatnya sukarela (voluntary) dimana suatu perusahaan membantu mengatasi masalah sosial dan lingkungan, oleh karena itu perusahaan memiliki kehendak bebas untuk melakukan atau tidak melakukan peran ini; Kedua, disamping sebagai institusi profit, perusahaan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk kedermawanan (filantropi) yang tujuannya untuk memberdayakan sosial dan perbaikan kerusakan lingkungan akibat eksplorasi dan eksploitasi;
Ketiga, sebagai bentuk kewajiban (obligation) perusahaan untuk peduli terhadap dan mengentaskan krisis kemanusiaan dan lingkungan yang terus meningkat. Berdasar konsep tersebut, pada prinsipnya apapun konsepnya, CSR merupakan program mulia sebagai upaya manajemen yang dijalankan entitas bisnis untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan berdasar keseimbangan pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif di setiap pilar.
Terdapat beberapa pertanyaan terkait CSR. Pertama, sampai sejauh mana CSR MAMPU memberikan sumbangsih terhadap peningkatan daya saing UMKM.
Kedua, sudahkah dilakukan pengkajian dan pengukuran tingkat keberhasilan program CSR terhadap daya saing UMKM. Ketiga, bagaimanakah prosedur dan skema kemitraan pemberdayaan program CSR bagi UMKM.
Keempat, bagaimanakah model pengembangan UMKM dalam meningkatkan daya saing UMKM. Kelima, sudahkah tersedia guidance dalam melakukan pengembangan UMKM agar mampu menciptakan daya saing usaha, yang sekaligus mampu meningkatkan daya saing daerah serta menimbulkan multiplier effect yang optimal bagi perekonomian daerah?***