BANGKINANG (RIAUPOS.CO)- Kegiatan sosialisasi dan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian tanah tapak tower SUTT 150 kV Bangkinang-Lipat Kain dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kampar, Rabu (25/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rencana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus membahas bentuk ganti kerugian atas tanah yang terdampak pembangunan tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan masyarakat dari beberapa desa yang berada di wilayah Kecamatan Kampar, yaitu Desa Batu Belah, Desa Ranah Singkuang, dan Desa Tanjung Rambutan.
Kehadiran masyarakat pemilik lahan menjadi bagian penting dalam proses musyawarah guna mencapai kesepakatan yang adil dan transparan.
Baca Juga: Perkuat Pasokan Kelistrikan Riau, PLN Terima Pertek Jalur Transmisi Bangkinang–Lipat Kain
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Kampar Shendy Septian SE MM. Dalam sambutannya dia menyampaikan pentingnya pembangunan jaringan SUTT 150 kV Bangkinang-Lipat Kain sebagai bagian dari upaya peningkatan keandalan pasokan listrik di wilayah Kabupaten Kampar dan sekitarnya.
Dia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaksana kegiatan, dan masyarakat agar proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar serta mengedepankan asas musyawarah.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai unsur terkait, antara lain unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) seperti Kapolsek, para Kepala Desa dari wilayah terdampak, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman
Selain itu, hadir pula tim pelaksana pengadaan tanah yang diwakili Asman Pertanahan dan Umum PT (Persero) UPP Sumbagteng 2 Firnando yang memberikan penjelasan teknis terkait proses, mekanisme, dan bentuk ganti kerugian yang akan diberikan kepada masyarakat pemilik lahan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan musyawarah ini diharapkan tercapai kesepahaman antara seluruh pihak terkait mengenai bentuk ganti kerugian yang akan ditetapkan, sehingga proses pengadaan tanah untuk pembangunan SUTT 150 kV Bangkinang-Lipat Kain dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(adv)