PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menyatakan secara resmi menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) dalam setiap produk hukum daerah.
Usai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disetujui oleh DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rohul, Senin (30/3) petang.
Penegasan itu disampaikan Bupati Rohul Anton ST MM dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Rohul terkait penyampaian laporan hasil pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul. Hadir perwakilan forkopimda, Sekdakab Rohul Muhammad Zaki, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul. Editor : Arif Oktafian