BUPATI Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM menegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Drs H Yusmar MSi yang baru dilantik memiliki peran strategis sebagai motor penggerak birokrasi daerah.
‘’Sebagai posisi jabatan tertinggi dalam karier ASN, Pj Sekda Rohul kita harap dapat melakukan penguatan kinerja birokrasi yang diiringi inovasi pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan tugas ke depan,’’ ungkap Bupati, Senin (13/4), usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Drs H Yusmar MSi sebagai Pj Sekda Rohul, Senin (13/4) petang.
Pelantikan yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul itu dilaksanakan setelah Pemkab Rohul mengantongi persetujuan Gubernur Riau. Prosesi berlangsung khidmat itu, turut disaksikan Ketua DPRD Rohul, Hj Sumiartini, serta Wakil Bupati Rohul, H Syafaruddin Poti, bersama seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Rohul.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Pj Sekda Rohul. Ia meminta amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen, terutama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: 1.041 Siswa Lulus PSUD PCR
Ia mengingatkan, sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan mengandung konsekuensi moral dan tanggung jawab besar terhadap bangsa dan negara, khususnya dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, Sekda harus mampu memastikan sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul berjalan efektif, sekaligus menjembatani komunikasi antara eksekutif dan legislatif agar seluruh agenda pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai arah kebijakan.
‘’Sekda harus memperkuat koordinasi, memastikan pelayanan publik tetap optimal, serta mampu membaca dinamika birokrasi dengan cepat dan tepat,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Yusmar telah menjalankan tugas sebagai Plh Sekda Rohul sejak 2 April 2026 dan juga menjabat sebagai Asisten II Setda Rohul. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rohul Nomor: Kpts.100.3.3.2/BKPP-MT/306/2026 tertanggal 13 April 2026.(adv)
Editor : Arif Oktafian