PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Persoalan konflik agraria di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian serius setelah kelompok masyarakat dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kampar menyampaikan berbagai aspirasi kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan administrasi, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong adanya dialog terbuka, transparansi data, serta sinergi semua pihak guna merumuskan langkah penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Wakil Ketua BAM, Adian Napitupulu, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari berbagai pihak terkait konflik agraria yang dinilai cukup kompleks. “Kami telah menerima aspirasi dari masyarakat Provinsi Riau, khususnya dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar. Aspirasi yang disampaikan menunjukkan adanya persoalan cukup kompleks dan telah berlangsung dalam jangka waktu yang tidak singkat,” katanya di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru, Kamis (16/4).
Dijelaskannya, bahwa konflik agraria di Indragiri Hulu berkaitan erat dengan sengketa hak guna usaha (HGU) antara masyarakat dan perusahaan yang telah berlarut-larut. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan sebaik-baiknya untuk menimalisir konflik berkepanjangan.
Baca Juga: Perkuat Pengamanan Proyek Strategis di Provinsi Riau dan Jambi, PLN UIP Sumbagteng Gandeng Kejagung
“Di Kabupaten Indragiri Hulu, persoalan berkaitan dengan sengketa hak guna usaha antara masyarakat dan perusahaan, termasuk ketidakjelasan batas wilayah, transparansi dokumen, serta permasalahan dalam pelaksanaan kemitraan plasma yang belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, di Kabupaten Kampar, konflik agraria memiliki karakteristik berbeda. Yakni adanya tumpang tindih antara kawasan hutan dengan wilayah yang telah lama dikelola oleh masyarakat. “Di Kabupaten Kampar, konflik agraria berkaitan dengan tumpang tindih antara kawasan hutan dan wilayah yang telah lama dikelola masyarakat. Selain itu, terdapat dinamika terkait pemanfaatan izin hutan tanaman industri yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian peruntukan,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti adanya pelibatan berbagai pihak dalam pengelolaan lahan yang berpotensi memunculkan persoalan baru jika tidak diatur secara jelas dan transparan. Dalam konteks tersebut, Adian menegaskan pentingnya forum dialog sebagai ruang untuk menyampaikan pandangan secara terbuka dan mencari solusi bersama.
“Kami berharap forum ini dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif dan berimbang, dimana setiap pihak dapat menyampaikan pandangannya secara terbuka, sekaligus mencari titik temu yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bersama,” tegasnya.
Diterangkan bahwa transparansi data menjadi kunci utama dalam penyelesaian konflik agraria. Terutama yang berkaitan dengan status lahan, batas wilayah, dan perizinan. “Kami juga menekankan pentingnya transparansi data khususnya terkait status lahan, batas wilayah, dan perizinan sebagai dasar dalam merumuskan langkah penyelesaian yang tepat,” terangnya.
Lebih lanjut, Adian menyampaikan bahwa hasil dari kunjungan kerja ini akan menjadi bahan penting bagi BAM DPR RI dalam menyusun rekomendasi kepada DPR RI dan pemerintah pusat. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh pihak sangat dibutuhkan agar forum tersebut tidak berhenti sebagai ajang penyampaian aspirasi semata.
Baca Juga: BUMDes Harus Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa
“Hasil dari kunjungan kerja ini akan menjadi bahan bagi Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI dalam merumuskan rekomendasi kepada alat kelengkapan dewan maupun pemerintah, guna mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria secara adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto memaparkan secara langsung akar persoalan konflik agraria yang selama ini terjadi di Provinsi Riau. Ia menilai permasalahan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai faktor yang saling berkaitan.
Menurutnya, untuk memahami konflik agraria secara utuh, perlu dilihat dari pendekatan yang lebih terstruktur. Mulai dari aspek tata kelola, sejarah penguasaan lahan, perizinan, hingga tekanan ekonomi masyarakat.
“Dapat kami sampaikan persoalan konflik agraria di Provinsi Riau ini secara lebih terstruktur. Pertama, dari sisi tata kelola secara umum persoalan yang kita hadapi saat ini berawal dari belum sinkronnya antara tata ruang, kawasan hutan, dan perizinan perkebunan,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa ketidaksinkronan tersebut menimbulkan kondisi tumpang tindih antara kebijakan administrasi daerah dengan ketentuan kehutanan yang berlaku secara nasional.
“Akibatnya, terdapat kondisi di mana lahan yang secara administrasi sah di daerah, di sisi lain masuk dalam kawasan hutan. Secara kehutanan, inilah yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan,” jelasnya.
Kedua, ia terangkan bahwa sejarah penguasaan lahan juga menjadi penyebab utama konflik agraria di Riau yang hingga kini belum terselesaikan. Banyak kebun masyarakat di Riau, khususnya sawit rakyat sudah dikelola sejak tahun 1980 sampai 1990-an.
Baca Juga: Surati Gubri, Minta DBH 2024-2025 Disalurkan
Namun, penetapan kawasan hutan dilakukan setelahnya tanpa diikuti penyelesaian terhadap hak-hak yang sudah ada. Kondisi tersebut memicu ketimpangan antara persepsi masyarakat dan aspek legal formal yang diatur oleh pemerintah. “Sehingga muncul kondisi masyarakat merasa memiliki tetapi secara hukum belum sepenuhnya diakui,” terangnya.
Ketiga, dari sisi perizinan dan pengawasan. Di masa lalu, pengelolaan perizinan belum sepenuhnya terintegrasi, hal ini menyebabkan tumpang tindih izin. Akibatnya, banyak kebun berkembang di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan, bahkan terdapat perusahaan yang belum menyelesaikan legalitasnya secara penuh, termasuk terkait hak guna usaha (HGU).
“Kebun berkembang di kawasan yang tidak sesuai peruntukan serta masih adanya perusahaan yang belum menyelesaikan legalitas seperti HGU. Kondisi ini menjadi pemicu konflik yang terus berulang hingga hari ini,” tegasnya.
Di sisi lain, faktor ekonomi juga menjadi tekanan tersendiri bagi masyarakat dalam mengakses lahan yang legal dan produktif. Ia menuturkan kondisi tersebut mendorong sebagian masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang secara hukum bermasalah demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Keempat, dari sisi tekanan ekonomi dan akses lahan kelapa sawit menjadi komoditas utama dengan nilai ekonomi tinggi di Riau. Namun, di sisi lain, akses masyarakat terhadap lahan legal masih terbatas. Akibatnya, sebagian masyarakat terdorong untuk menempatkan lahan yang di kawasan secara hukum bermasalah,” ujarnya.(adv/sol)
Editor : Arif Oktafian