ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional di bidang pelestarian budaya daerah. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi menerima empat sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenhum RI).
Pengakuan tersebut menjadi bukti nyata perhatian negara terhadap kekayaan budaya dan tradisi masyarakat di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk. Keempat sertifikat KIK tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Riau Rudy Hendra Pakpahan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Rohul H Helfiskar SH MH, dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama dan penyerahan sertifikat KIK serentak seluruh Indonesia di aula Ismail Saleh Kanwil Kemenhum RI Pekanbaru, Selasa (12/5).
Dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, hanya dua kabupaten yang menerima sertifikat KIK tahun ini di antaranya Rokan Hulu dan Bengkalis. Dimana Kabupaten Rohul memperoleh 4 sertifikat pencatatan untuk lagu daerah komunal yang telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat yang dijuluki Negeri Seribu Suluk di antaranya ‘’Indiak-Indiak Batang’’, ‘’Tak Tinam Tak Kuteteh’’, ‘’Camai dan Silalaulit’’.
Baca Juga: Pemkab Usulkan SNT Diverval Kemendikdasmen
Bupati Rohul Anton ST MM melalui Kepala Disparbud Rohul H Helfiskar SH MH mengatakan pencatatan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah agar tetap terjaga dan diakui keberadaannya oleh negara.
‘’Empat lagu komunal Rohul yang kita usulkan sudah resmi tercatat di Kementerian Hukum RI sebagai KIK. Ini menjadi kebanggaan sekaligus langkah penting menjaga budaya lokal agar tidak hilang ditelan zaman,’’ ungkap H Helfiskar.
Lagu-lagu tersebut, katanya, masuk dalam kategori budaya komunal karena penciptanya tidak diketahui secara individu, namun diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Rohul.(adv)
Editor : Arif Oktafian