Tengku Azwendi Sosialisasi Perda PG4N di Bukit Raya dan Sail
Hendrawan Kariman• Selasa, 19 Mei 2026 | 19:05 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri melaksanakan agenda sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) di Jalan Gelugur RW 03, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (19/5/2026). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri melaksanakan agenda sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Bukit Raya-Sail.
Kegiatan di Jalan Gelugur RW 03, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (19/5/2026) sore, menjadi agenda terakhir dari prosesi pelaksanaan sosper di dua kecamatan tersebut.
Kegiatan di Tangkerang Utara ini turut dihadiri Camat Bukit Raya, Lurah Tangkerang Utara, Ketua RW 03, Ketua LPM Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya hingga Ketua LPS. Tentu saja ratusan masyarakat turut hadir menyemarakkan kegiatan.
Dalam kesempatan itu, Tengku Azwendi mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.
Camat Bukit Raya Erna Leoni menyambut baik kegiatan penyebarluasan perda tersebut. Menurutnya, kegiatan Sosper memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami aturan daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
''Kami sangat mengapresiasi kegiatan Sosper Pak Tengku Azwendi. Hari ini (waku itu, red) begitu ramai masyarakat. Kami kira ini bukti nyata kedekatan beliau dengan masyarakat, khususnya di Tangkerang Utara ini,'' ujar Erna.
Erna menilai, pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah sangat penting agar tercipta ketertiban dan meminimalisir pelanggaran akibat kurangnya informasi. Ia berharap masyarakat lebih sadar aturan dan lebih tertib, hingga tidak terjebak pelanggaran.
Sementara itu, Tengku Azwendi Fajri memaparkan, dua perda yang disosialisasikan hari itu dinilainya amat penting. Pasalnya dua perda tersebut menyangkut kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara langsung.
''Sosialisasi dua perda ini sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kondisi masyarakat,'' sebut Azwendi.
Ketua DPC Partai Demokrat Pekanbaru ini menjelaskan, Perda Nomor 13 Tahun 2022 mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Mulai dari penggunaan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga aktivitas usaha informal.
Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Pekanbaru, termasuk penguatan pelayanan transportasi umum seperti Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Selain mensosialisasikan perda, Azwedi juga mengingatkan masyarakat terkait layanan darurat 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang dapat dimanfaatkan warga untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan.
''Sekarang masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan 112 untuk berbagai kondisi darurat atau persoalan di lingkungan. Jadi jangan sungkat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah ini,'' terangnya.