PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Upaya dan komitmen Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan benar, berujung dengan hasil yang memuaskan.
Di mana Kabupaten Pelalawan kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Riau atas hasil pemeriksaaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan, H Husni Tamrin SH bersama Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Syafrizal, S.E., dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Riau Tahun 2025 yang dilaksanakan di Auditorium Lantai II Gedung BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 721, Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Pelajar Asal Siak dan Inhil Wakili Riau Paskibraka Tingkat Nasional
Penyerahan LHP merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK RI guna memastikan penggunaan anggaran berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Hasil Pemeriksaan itu diserahkan oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan PKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, S.E., M.M., Ak., CSFA., CertDA., GRCE., CFrA., CIISA., ERMCP., CFE., kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dari sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam menjelaskan bahwa, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan tugas konstitusional BPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia menyampaikan bahwa, tujuan pemeriksaan tersebut adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, LKPD Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Siak, Kampar, Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kuantan Singingi, serta Pemerintah Kota Dumai memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," terangnya.
Diungkapkannya bahwa, atas capaian tersebut, BPK RI memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang berhasil mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: SMAN 1 Teluk Kuantan Umumkan Kelulusan, 315 Anak Lulus, 327 Orang Gugur
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya ketidaksesuaian pertanggungjawaban berbagai jenis belanja, ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan konstruksi, perencanaan anggaran yang belum optimal, serta penatausahaan dan pengamanan aset yang masih perlu ditingkatkan.
"BPK juga mengingatkan bahwa sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," paparnya.
Ditambahkan Direktur Pengelolaan Pemeriksaan PKN V BPK RI ini bahwaz pihaknya berharap hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin mengatakan bahwa, penghargaan ini tentunya menjadi motivasi bagi Pemkab Pelalawan dalam tata kelola keuangan kedepan dengan lebih baik lagi.
Artinya, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah Negeri Seiya Sekata ini untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan pelayanan publik.
"Jadi, setiap rekomendasi yang diberikan BPK akan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Periksa Afrizal Sintong Terkait Proyek Pekerjaan Fisik
Diungkapkannya bahwa, melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Penyerahan LHP BPK RI ini akan menjadi momentum bagi Pemkab Pelalawan untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (amn)
Editor : M. Erizal