TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pelaksanaan event pacu jalur tradisional di Tepian Narosa Telukkuantan, 19-23 Agustus 2026, tinggal 10 hari ke depan.
Di momen pacu jalur ini, Pemkab Kuansing tidak saja komitmen untuk mensukseskan budaya dan tradisi kebanggaan masyarakat Kuansing itu. Tetapi juga menjadi momen untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD). Misalnya saja lewat retribusi parkir kendaraan.
Pemkab Kuansing lewat Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan, ada PAD yang dihasilkan selama pacu jalur. Mereka sekarang tengah mempetakan lokasi parkir kendaraan yang bisa dipungut retribusi sesuai Perda Kuansing.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-69 Provinsi Riau, Plt Gubri Ajak Satukan Kekuatan untuk Bangun Riau
"Selama event pacu jalur kini, kami akan memaksimalkan retribusi parkir kendaraan untuk PAD," ujar Kadishub Kuansing Hendri Wahyudi, kemarin.
Menurut Hendri Wahyudi, retribusi parkir kendaraan baik roda dua dan roda empat hanya bisa dipungut di jalan umum dan area fasilitas milik daerah.
Misalnya saja di halaman Pasar Rakyat, area Terminal Pasar Lumpur, Pasar Modern Telukkuantan, area UPT Kesehatan Hewan. Sedangkan untuk titik jalan umum masih belum final. Di mana sebagian akan dipergunakan sebagai lokasi lapak pedagang musiman, dan pembebasan dari kendaraan.
Baca Juga: Arsenal Rekrut Gelandang Brasil Bruno Guimaraes dari Newcastle
"Seperti Jalan Jendral Sudirman, ini bebas dari parkir kendaraan," kata Hendri Wahyudi.
Di tahun 2025 lalu, retribusi parkir kendaraan jalan umum menyumbang sekitar Rp53 juta dan pemanfaatan aset daerah untuk PAD Kuansing Rp43 Juta. Di tahun 2026, pihaknya berharap meningkat.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa bertambah," ujar Hendri Wahyudi. (dac)
Editor : Edwar Yaman