Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengaduan Penyelewengan BBM Subsidi SPBUN Pambang Pesisir Berujung 102 Nelayan Tak Melaut

Abu Kasim • Minggu, 23 November 2025 | 21:03 WIB
Nelayan yang tergabung dalam kelompok nelayan perwakilan i 9 desa memberikan dukungan melalui pertemuan dengan Sahak alias Ishak  di SPBU KPPM Desa Pambang Pesisir, pada Jumat (21/11/2025).
Nelayan yang tergabung dalam kelompok nelayan perwakilan i 9 desa memberikan dukungan melalui pertemuan dengan Sahak alias Ishak di SPBU KPPM Desa Pambang Pesisir, pada Jumat (21/11/2025).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Akibat Manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan Koperasi Perikanan Pantai Madani (SPBUN KPPM) Desa Pambang Pesisir, Sahak alias Ishak (61) dilaporkan ke Polres Bengkalis, terkait tuduhan yang dinilai tak berdasar, membuat 102 nelayan Kecamatan Bantan tak melaut.

Sahak dituduh menjual minyak solar subsidi, selama lebih kurang 5 tahun berjalan. BBM jenis solar itu hanya di peruntukkan terhadap 102 kelompok Nelayan dari sembilan Desa, termasuk pelapor Hidayat alias Yati, yang sampai saat ini masih mendapatkan solar subsidi tersebut dinial adanya dugaan rekayasa oleh pelapor.

Hidayat alias Yati, salah seorang nelayan asal Desa Teluk Lancar yang diduga tidak senang terhadap Ketua Koperasi Perikanan Pantai Madani Pambang Pesisir tersebut, lalu melaporkannya ke Polres Bengkalis dengan tuduhan bahwa adanya pemotongan setiap pengisian minyak solar subsidi itu sebanyak 5 liter.

Lalu, menyikapi hal tersebut, para kelompok nelayan perwakilan dari 9 desa langsung melakukan pertemuan dengan Sahak alias Ishak pada Jumat (21/11) di SPBU KPPM Desa Pambang Pesisir.

Kelompok nelayan mengaku tidak pernah merasa dirugikan oleh Ketua Koperasi perikanan pantai madani Pambang Pesisir, Sahak dan menilai laporan itu diduga adanya unsur sakit hati.

"Kami semuanya menyesalkan soal adanya laporan oleh salah seorang anggota nelayan desa teluk lancar terhadap ketua KPPM di mapolres Bengkalis. Kamis semua siap menjadi saksi," ujar Amri, Ahad (23/11/2025).

Ia adalah seorang perwakilan kelompok nelayan dari Desa Teluk Lancar, yang merupakan adik kandung pelapor Hidayat alias Yati, mengungkapkan bahwa, selama berdirinya SPBU KPPM ini dirinya bersama kawan-kawan yang lain tidak pernah merasa dirugikan.

Bahkan jelas Amri, dengan adanya SPBU KPPM ini dinilai sangat terbantu apalagi minyak solar subsidi tersebut hanya di peruntukkan kepada 102 orang kelompok nelayan 9 desa.

"Kami semua nelayan tidak pernah dirugikan, bahkan kami semua sanggup menjadi saksi ke Polres Bengkalis. Selama 5 tahun berjalan nya koperasi ini kami tidak pernah mempermasalahkan dan lancar lancar saja," ungkap Amri kesal.

Ia menyebutkan, masalahnya yang membuat ulah hanya satu orang, jadi yang menanggung kerugian semua nelayan. Jadi gara-gara satu orang yang menjadi korban, banyak nelayan yang tak melaut. Karena tak mendapatkan solar bersubsidi.

 

"Kami mencari makan hanya bekerja sebagai nelayan tidak ada yang lain lagi," ujar Amri.

Menurut Amri lagi, dengan adanya laporan itu, sempat minyak solar subsidi tidak masuk di SPBU KPPM pambang Pesisir. Sehingga nelayan harus mencari minyak solar keluar dengan harga Rp12000 perliter.

"Gara gara di sini kemarin tidak ada minyak, mau tidak mau kami harus membeli minyak diluar dengan harga Rp12000 perliter. Dan kami mengambil minyak itu dimana ada yang menjualnya, yang terkadang mendapat hanya 1 jerigen," jelasnya Amri lagi.

Ia menilai, persoalan adanya pemotongan 400 ribu rupiah itu memang tidak ada. Kalau memang ada sudah dari dulu melakukan unjuk rasa ke koperasi ini.

"Memang ada kami memberi ke Pak Sahak sebesar Rp5000 itupun uang kegunaannya untuk foto copy surat menyurat. Kami mau mengurus surat menyurat tidak tau, jadi kami serahkanlah semuanya ke Pak Sahak," jelasnya.

Ia mengatakan, jika ada yang mengkatan ada pungutan sebesar Rp400 ribu, itu memang bohong itu hanya rekayasa. Sama sekali tidak pernah dilakukan Manajer SPBUN KPP M Sahak.

Jadi katanya lagi, bahwa Hidayat alias Yati, anggota yang melaporkan ke Polres Bengkalis itu merupakan abang kandungnya. Kalau memang gara-gara ini, koperasi ini tutup semua siap demontrasi.

"Ya, kalau gara-gara ini kami semua belum ada yang melaut lagi. Sekarang siapa yang dirugian, satu orang atau banyak nelayan. Yang jelas ratusan nelayan rugis," tegas Amri.

Sedangkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bengkalis, Syofian yang dikonfirmasi menegaskan, rekomendasi dari Dinas Perikanan maupun izin resmi Pertamina untuk SPBUN Parit Tiga secara tegas mengatur bahwa penyaluran BBM hanya bagi nelayan, bukan untuk aktivitas industri.

"Pengecualian hanya diberikan kepada usaha penangkaran ikan skala kecil, yang membutuhkan BBM untuk operasional genset. Sementara tambak udang berkapasitas besar masuk kategori industri dan seharusnya menggunakan BBM harga industri," jelas Sofyan.

Menurutnya, SPBUN itu khusus melayani kebutuhan BBM nelayan jenis solar saja dan bukan untuk industri. Pihaknya juga membantah, tudingan adanya pungutan Rp400 ribu per bulan kepada nelayan untuk melancarkan proses pengurusan rekomendasi solar subsidi.

 

Menurutnya, seluruh permohonan rekomendasi diajukan melalui aplikasi, bersifat gratis, dan pemohon tidak pernah bertemu langsung dengan petugas.

Sementara itu, Manajer SPBUN KPPM Desa Pambang Pesisir Sahak, mengakui telah diperiksa polisi, setelah dilaporkan Hidayat alias Yati terkait dugaan kecurangan penyaluran BBM.

"Betul saya dimintai keterangan. Tapi apa yang dituduhkan itu tidak benar dan kita menyalurkan solar bersubsidi sesuai aturan yang berlaku," ujanya, Ahad (23/11).

Ia menyebutkan, apa yang dituduhkan tidak benar. Seperti adanya tandangan palsu dan pengurangan takaran solar dari 200 liter hanya 195 liter yang dikeluarkan melalui mesin SPBUN. Karena ingin menyakinkan dia, maka solar yang dimasukkan ke dalam drum ditakar kembali secara manual.

"Setelah dihutung dan disaksikan oleh nelayan lainnya, takaran itu malah lebih 1 liter. Jadi 201 liter dan itupun disaksikan dia. Tapi malah dia ngotot tetap melaporkan saya ke Polres," ujarnya.

Terkait tandatangan yang dipalshkan kata Sahak, itu adalah tandatangan istrinya. Dirinya hanya membantunya untuk mendapatkan minyak dan minyaknya juga didapatinya. Seharusnya dari awal disebutkan ada kekurangan dan terakhir malah disebut mengurani minyak.

Sedangkan Mapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Ya, benar. Tapi masih dalam proses penyelidikan perkaranya oleh tim Unit Pidum,” jelasnya.

Editor : Eka G Putra
#bahan bakar minyak (bbm) #antrean solar #Bbm langka di riau #penyelewengan bbm subsidi #nelayan tak melaut #SPBUN Pambang Pesisir #SPBUN