TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Sosial PMD, Kamis (18/12/2025) memanggil AN, oknum Kepala Desa asal Kecamatan Logas Tanah Darat yang disebut-sebut sudah melakukan perbuatan mesum dengan salah seorang janda inisial AR, asal Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa (16/12/2025) malam oleh warga di Pasar Usang Basrah, Kecamatan Kuantan Hilir.
Dalam keterangan AN pada Dinas Sosial PMD, AN pun membantah semua tuduhan itu. Dia membantah kalau dia melakukan perbuatan mesum dengan AR.
"Tadi sudah saya panggil dan tanya dari hati ke hati. Dia membantah semuanya," ungkap Kadis Sosial PMD, Erdison pada Riaupos.co, Kamis (18/12/2025).
Dalam pengakuannya, lanjut Erdison, AN mengakui kalau dia bersama AR malam itu. Tetapi ada anak perempuannya umur 6 tahun di bagian depan mobil. Selain itu, mereka berada di jalan umum.
AN pun mengakui kalau dia berpacaran dengan AR.
"Kalau ada hubungan dengan perempuan itu iya. Tapi tidak melakukan mesum malam itu di dalam mobil. Adanya anaknya yang sedang main handphone," kata Erdison menirukan pengakuan An Padanya.
AN pun terpaksa menuruti semua tuduhan malam itu, hanya untuk menjaga keselamatan saja.
"AN pun mengakui membayar denda yang diminta warga malam itu Rp10.000.000 dan Rp1.000.000 untuk pemuda Kuantan Hilir Seberang," ujar Erdison.
Sampai hari ini, AN tidak menikah dengan AR. AN pun sudah pulang ke rumahnya.
"Ia sudah pulang ke rumah. Tapi dengan kejadian malam itu, hubungan dengan istrinya jadi agak renggang," paparnya.
Melihat pengakuan AN itu, Dinas Sosial PMD juga memperbandingkan dengan informasi lain, pada malam itu.
Dinas Sosial PMD akan mencari fakta-fakta di lapangan atas kejadian yang melibatkan oknum kades itu.
"Kami belum bisa memutuskannya sekarang. Tentu kami mencari fakta-fakta di lapangan juga. Karena AN punya hak membela diri. Dan kita harus berpijak pada praduga tidak bersalah sebelum faktanya terungkap keseluruhan," tegas Erdison.
Editor : Eka G Putra