BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bengkalis, sedang menyelidiki perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp4 miliar di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis.
Anggaran kegiatan tersebut, bagian dari belasan miliar anggaran rutin Satpol-PP yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis 2021-2022.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala ketika dikonfirmasi melalui Kepala Unit III Tipikor Reskrim Polres Bengkalis Iptu Raudo Perdana, Selasa (23/1/2024) mengatakan, saat ini proses hukumnya tengah berjalan. Pihaknya sudah memintai keterangan beberapa orang.
"Ya, anggaran kegiatan yang kita usut tersebut nilainya mencapai Rp4 miliar. Dugaannya ada pemotongan dalam setiap kegiatan," jelasnya.
Terkait pengusutan perkara tersebut, beberapa orang anggota, Kepala Bidang (Kabid) dan Kasubag di Satuan Polisi Pamong Praja sudah dimintai keterangan. Bahkan Hengki Irawan Kasatpol PP sudah dimintai keterangan.
Raudo menegaskan, saat ini pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan saksi-saksi lain.
"Ya, masih jalan bang, sakit kepalo (sakit Kepala)," ucal Hengki singkat.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor : RP Edwir Sulaiman