PINGGIR (RIAUPOS.CO) -- Saksi partai politik dari PKS melaporkan kasus kecurangan pemilu ke Panwaslu di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Rabu (28/2/2024) siang.
Ini sesuai laporan saksi parpol dari PKS bernama, Broto dengan nomor Laporan: 003/LP/PL/Kec-pinggir/04.03/II/2024 melaporkan KPPS TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung dengan pelanggaran administrasi dan saksi laporan.
Bukti yang diserahkan ke Panwaslu Kecamatan Pinggir berupa 54 lembar daftar pemilih tetap (bukti P-1) dan 1 video rekaman PPS saat rapat pleno (bukti P-2).
Panwaslu Kecamatan Pinggir, Nanda Anggi Puspita usai menerima laporan dari saksi Parpol PKS mengatakan, pihaknya siap mengawal laporan ini, dan menerima laporan dari saksi parpol tersebut.
"Ya, setelah menerima laporan ini, kami akan segera menindaklanjuti," ujarnya saat menerima bukti laporan.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman mengatakan, pihak Bawaslu Bengkalis akan melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setelah kami menerima laporan lengkap dari pelapor tentunya kami akan melakukan proses pemanggilan para terlapor untuk kemudian dilakukan proses klarifikasi. Setelah itu kami akan buat kajian dan hasilnya nanti akan ada rekomendasi kepada KPU," terang Usman.
Editor : RP Rinaldi