Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Simpan 26 Paket Sabu, Pengangguran di Bukit Kerikil Diringkus Polisi

Abu Kasim • Kamis, 14 Maret 2024 | 18:50 WIB
Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan tersangka DS bersama barang bukti 26 paket kecil sabu di kebun sawit Bukit Kerikil, Kamis (14/3/2024).
Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan tersangka DS bersama barang bukti 26 paket kecil sabu di kebun sawit Bukit Kerikil, Kamis (14/3/2024).

BUKITBATU (RIAUPOS.CO) -- Team Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil meringkus satu tersangka pria pengangguran berinisial DS (31), diduga menyimpan 26 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. DS dibekuk polisi di kebun sawit Jalan Family, Dusun III Suka Mulya, Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Rabu (6/3/2024) pekan lalu.

Tersangka yang tinggal di Jalan Mulyono Pakning-Dumai, Dusun I Bagan Makmur, Desa Bukit Kerikil, sudah menjadi incaran petugas, setelah sebelumnya polisi mendapat informasi yang meresahkan dari masyarakat.

"Sudah kami amankan tersangka bersama barang bukti di Polsek Bukit Batu. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujar Kapolsek Bukit Batu Kompol Refendi melalui Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto, Kamis (14/3/2024).

Ia menyebutkan, kronologis kejadian penangkapan, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kebun sawit yang berada di Jalan Family, Dusun III Suka Mulya, Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.

Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan di daerah itu. Setelah mengetahui lokasi tersebut team opsnal Polsek Bukit Batu melakukan pengintaian di sekitar lokasi pada Rabu (6/3/2024)

"Sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial DS dan pada saat penggrebekan 2 orang pelaku melarikan diri ke semak-semak di sekitar kebun sawit," ujarnya.

Pada saat penangkapan kata Irwanto, ditemukan 26 paket diduga narkotika jenis sabu berserakan di atas tanah, 1 buah timbagan digital, gunting, plastik klip, 1 buah tas selempang yang didalamnya ditemukan kaca pyrex yang berisikan narkotika kenis sabu sisa pakai.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku DS, siapa yang melarikan diri, pelaku mengakui bahwa yang lari adalah S dan K.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu, untuk kami lakukan proses hukum lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal lima tahun penjara," ujarnya.

Editor : RP Rinaldi
#Incaran Polisi #paket sabu #bukit batu