Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Amankan Pengedar 195 Gram Daun Ganja di Air Jamban

Abu Kasim • Sabtu, 23 Maret 2024 | 16:34 WIB

Daun ganja kering dan timbangan disita pihak kepolisian.
Daun ganja kering dan timbangan disita pihak kepolisian.
DURI (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mengamankan tersangka AS (27) bersama barang bukti 195 gram daun ganja kering siap edar di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Selasa (19/3/2024) lalu.

"Ya, sudah kita amankan 6 paket kecil daun ganja seberat 195 gram bersama barang bukti lain yakni handphone, uang tunai Rp1 juta diduga hasil penjualan, satu bungkus plastik kosong dan 1 tas sandang warna hitam," ujar Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu (23/3/2024).

Ia menyampaikan kronologis penangkapan terhadap tersangka AS yang berawal dari informasi masyarakat. Pada Selasa (19/3/24) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, siangnya target berada di depan rumah Jalan Karang Anyer 1 Kecamatan Mandau. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 3 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 unit handphone android.

Selanjutnya kata Hasan, tim melakukan pengeledahan di kamar tersangka ditemukan kembali 3 bungkus paket besar berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkus plastik kosong, dan uang tunai Rp1 juta di dalam sebuah tas sandang warna hitam.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering. Tersangka mengakui daun ganja yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari Gaol alias Lea Medan, yang masih dalam penyelidikan polisi.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Editor : RP Rinaldi
#daun ganja #polres bengkalis #mandau