BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kasus Dola Triana, guru SMPN 4 Pinggir yang menang dalam gugatan PTUN Pekanbaru pada, Rabu (5/6/2024) lalu, masih meunggu proses banding PTUN Medan oleh Bupati Bengkalis.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid SH MH, Jumat (11/7/2024).
Ia memberikan penjelasan, perkara kepegawaian tersebut masih dalam tahap proses peradilan yang saat ini sedang tahap banding di PTUN Medan. Dapat disimpulkan putusan pengadilan pertama/PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka belum dapat dijalankan.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak melakukan gugatan terhadap putusan PTUN tersebut, hanya saja putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini hak-hak kepegawaian Dola Triana masih diperolehnya seperti gaji dan TPP maka sangat jelas tidak ada gugatan yang dilakukan oleh Bupati," tegas Fendro, Jumat (12/7).
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi, "Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan".
"Menurut hemat saya sudah jelas regulasi yang mengatur bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkracht yang dapat dilaksanakan. Sedangkan sekarang masalahnya masih proses banding di PTTUN Medan dan Kuasa Hukum Penggugat mengetahui hal itu dan juga Kuasa Hukumnya sudah membuat Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan serta meminta mereka ingin melaporkan ke Ombudsman. Ya sah-sah saja dan mohon karena itu hak mereka.," katanya.
Disebutkan Fendro, tapi ya Ombudsman pasti juga tidak sembarangan memproses pengaduan yang masuk karena kembali bahwa perkara ini masih tahap banding dan belum inkracht pasti ombudsman memiliki prosedur sendiri dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat.
Ia juga menyebutkan, ternyata pernyataan kepala sekolah yang menyatakan non-job itu keliru, karena yang bersangkutan adalah fungsional guru bukan pemangku jabatan struktural, maka tidak ada yang namanya non-job, yang bersangkutan hanya memindahkan tempat tugasnya saja bukan menonaktifkan kepegawaiannya.
Sebelumnya Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid, juga menyampaikan, kepada seluruh ASN agar bekerja sesuai dengan di mana di tempatkan oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) karena semua ASN telah menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di mana pun, termasuk di luar negeri.
Lapor Ombudsman RI di Pekanbaru
Sementara itu, Kuasa Hukum Dola Triana, Atma Kusuma SH MH menyampaikan, terkait perihal pengabaian keputusan PTUN Pekanbaru yang dilakukan Bupati Bengkalis melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, bersama timnya akan melaporkan perihal ini ke Ombudsman RI di Pekanbaru.
"Ya, betul. Ini kami bersama tim kuasa hukum akan segera melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI," tegasnya.
Kepada Waratwan, Dola Triana guru SMPN 4 Pinggir, juga merasa bingung saat berada di SMPN 4 Pinggir untuk mengajar kembali sesuai putusan PTUN. Karena Kepala SMPN 4 Pinggir menyatakan, bahwa Dola Triana tidak lagi terdaftar sebagai guru di SMPN 4 Pinggir itu lagi.
"Sedangkan di SMPN 1 Talang Muandau, mereka tidak mematuhi putusan PTUN Pak. Sekarang nama saya sudah dikeluarkannya dari SMPN 4 Pinggir," ujar Dola sambil menghela nafas panjang.
Ia menjelaskan, sudah jelas-jelas dalam putusan PTUN Pekanbaru, bunyinya membatalkan SK mutasi saya, tapi mereka tidak mematuhinya. Malah dirinya yang sudah dipindahkan secara administrasi ke SMPN 1 Talang Muandau.
"Tapi sekarang malah saya non-job Pak. Saya di rumahkan," ucapnya dengan nada sedih.
Sementara itu, Korwil Pendidikan Kecamatan Pinggir, Suherman SPd saat dikonfirmasi terkait persoalan itu tak memberikan jawab dengan serius, malah seolah-olah membuang badan.
"Haaaaa ... Ini yang sayo tak faham tu Bang. Mungkin bagusnyo ke dinas lah. Bang betanyo nyo," ucap Suherman dengan logham bahasa Melayu Bengkalis.
"Buk Dola pun betanyo gitu jugo samo sayo, Kemaren Sayo dah suroh jugo buk dola tu ke dinas menanyakan hal ini sambil membawa putusan dari PTUN itu," jelasnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor : RP Edwir Sulaiman