BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Baru beberapa bulan keluar dari penjara, tersangka berinisial TK (42) warga Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis dibekuk polisi bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu, daun ganja kering, dan pil ekstasi.
Residivis yang baru saja menghirup udara, ditangkap polisi di depan Puskesmas Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis pada, Senin (22/7/2024) malam.
"Ya, saat diamankan di depan Puskesmas Bengkalis, kita lakukan penggeledahan badan pelaku dan kita mendapatkan satu bungkus narkotika jenis sabu. Kita langsung melakukan pengembangan di lapangan," ujar Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Jumat (26/7/2024).
Ia menyebutkan, tim Opsnal kembali melakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di Jalan Awang Mahmuda, dan menemukan narkoba sebagai barang bukti kejahatan pelaku sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Bersama kepala lingkungan setempat, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dan benar saja, kami temukan enam bungkus diduga narkotika lainya. Di antaranya narkotika jenis sabu, ekstasi warna coklat, juga serbuk jenis ekstasi dan narkotika daun ganja kering," jelas Hasan Basri.
Kepada penyidik kata Kasat, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari dari pelaku berinisial JEP melalui perantara Em. Kemudian mendapatkan narkotika jenis ekstasi dan narkotika jenis daun ganja kering dari IP. Ketiganya saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka dan barang bukti, kini dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor : RP Edwir Sulaiman