Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dukung Tugas dan Fungsi, Bawaslu dan Kejari Bengkalis Teken MoA

Abu Kasim • Kamis, 19 September 2024 | 12:00 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo, secara resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA)) terkait dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkalis di The Premiere Hotel Pekanbaru, Selasa (17/9).

Kajari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo dan Ketua Bawaslu Bengkalis Usman melakukan menandatangani nota kesepahaman (MoA) di The Premiere Hotel Pekanbaru, Selasa (17/9/2024).
Kajari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo dan Ketua Bawaslu Bengkalis Usman melakukan menandatangani nota kesepahaman (MoA) di The Premiere Hotel Pekanbaru, Selasa (17/9/2024).

Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama antara Bawaslu kabupaten/kota se-Riau dengan Kejari se-Riau itu, dilakukan dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Ketua Bawaslu Bengkalis Usman mengatakan, bahwa sebagai lembaga pengawas pemilu/pemilihan, pihaknya sangat menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan nota kesepahaman, yang dilakukan secara serentak antara Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersama pihak kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kita (Bawaslu dan kejaksaan, red) bagi meningkatkan kerjasama dan komitmen dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam penyelenggaraan Pilkada," jelas Usman di Kantor Bawaslu Bengkalis, Rabu (18/9).

Dalam nota kesepahaman ini kata Usman, juga diatur mengenai ruang lingkup kerja sama yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak, yang di antaranya meliputi koordinasi dan tindakan dalam bentuk penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pencegahan pelanggaran pemilu, pelanggaran pemilu, atau penanganan perkara tindak pidana pemilu.

Selain itu kata Usman, dapat juga berupa pemberian pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau dilakukan, yang kemudian diikuti penandatanganan oleh Bawaslu kabupaten/kota se Riau dengan Kepala Kejaksaan negeri se Riau, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dalam sambutannya menegaskan jika kegiatan ini sangat strategis dan penting dalam rangka menguatkan kerja-kerja pengawasan, yang salah satu diantaranya bagaimana mengantisipasi potensi kecurangan dan pelanggaran dalam Pilkada.

"Mari sama-sama kita bersinergi dalam mengantisipasi tantangan dalam pengawasan Pilkada tahun 2024 ini. Untuk Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan kita akan mendapat kepercayaan publik sebagai modal kita dalam memastikan bahwa kita bekerja sesuai aturan," harap Alnofrizal.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#bawaslu bengkalis #kerja sama #nota kesepahaman #kejari