Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Tunggu Gelar Perkara di Polda, Dugaan Korupsi di Satpol-PP Bengkalis

Abu Kasim • Rabu, 25 September 2024 | 10:28 WIB
Setyo Bimo Anggoro
Setyo Bimo Anggoro

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Proses penyidikan dugaan korupsi anggaran rutin di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis tahun 2021-2022 sebesar Rp4 miliar dan dugaan gratifikasi perekrutan tenaga honorer Satpol PP oleh Tim penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bengkalis masih berlangsung.

Di mana dalam proses penyelidikan dan hasil audit permintaan oleh penyidik Polres, terkait audit keuangan oleh Inspektorat Bengkalis menemukan kerugian negara mencapai Rp900 juta lebih.

Bahkan dalam proses itu, penyidik tipikor juga sudah memberikan kelonggaran kepada oknum Satpol PP Bengkalis berinisial HI, yang waktu itu menjabat sebagai Kasatpol PP untuk mengembalikan dana itu ke kas negara, namun setelah dua kali perpanjangan permintaan penyidik tak dipenuhi oknum tersebut.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ditanya Riau Pos terkait proses kelanjutan dugaan korupsi dan juga dugaan rekrutmen honorer Satpol PP yang dimintai dana puluhan juta rupiah.

“Kasusnya tetap lanjut. Bahkan prosesnya sudah masuk ke penyidikan. Sedangkan untuk penetapan tersangkanya kami masih menunggu gelar perkara di Polda Riau,” kata kapolres.

Ketika ditanya dua kasus berbeda yang terjadi di Satpol PP, yakni dugaan korupsi serta dugaan gratifikasi penerimaan honorer Satpol PP yang dilakukan oknum Satpol PP dan juga honorer di salah satu instansi Pemkab Bengkalis? Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjawab, kasusnya bisa disatukan atau dipisah berkasnya.

“Bisa disatukan karena sebagai kasus tipikor. Karena yang satunya kasus gratifikasi dan yang lainnya adalah dugaan korupsi, makanya akan kita lihat nanti setelah gelar perkaranya di Polda Riau,” ucapnya.

Sebelumnya Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala juga mengatakan, saat ini proses hukumnya tengah berjalan. Pihaknya sudah memintai keterangan beberapa orang saksi, termasuk saksi korban dugaan gratifikasi penerimaan honorer Satpol PP.

“Anggaran kegiatan yang kita usut tersebut nilainya mencapai Rp4 miliar. Dugaannya ada pemotongan dalam setiap kegiatan,” jelasnya.

Terkait pengusutan perkara tersebut, beberapa orang anggota, Kepala Bidang (Kabid) dan Kasubag di Satuan Polisi Pamong Praja sudah dimintai keterangan. Bahkan HI Kasatpol PP sudah dimintai keterangan.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan saksi-saksi lain.

“Kami tengah mengumpulkan alat bukti dan kasus ini tetap menjadi atensi kami untuk terus dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Terhadap proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, Plt Kakan Satpol PP Muhammad Adi Pranoto ketika dikonfirmasu melalui sambungan telepon genggamnya tak dijawab. Demikian juga ketika dikirim pesan melalui pesan singkat WhatsApp, juga tidak dibalas. (ksm)

Editor : Rindra Yasin
#Hengki irawan ditahan #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #korupsi dana honorer #Penipuan penerimaan honorer bengkalis #bengkalis #Kasus kasatpol pp bengkalis hengki irawan #satpol pp bengkalis