Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tablig Akbar, Kapolsek Siak Kecil Minta Doakan Pilkada Penuh Kedamaian

Abu Kasim • Jumat, 4 Oktober 2024 | 17:45 WIB

 

Kapolsek Siak Kecil Ipda Dr Eko WNB MH menyampaikan sambutan pada tablig akbar dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Rabu (2/10/2024) sore.
Kapolsek Siak Kecil Ipda Dr Eko WNB MH menyampaikan sambutan pada tablig akbar dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Rabu (2/10/2024) sore.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kapolsek Siak Kecil Ipda Dr Eko WNB MH bersama personel Polsek Siak Kecil mengikuti secara hikmat kegiatan tablig akbar dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Rabu (2/10/2024) sore.

Kapolsek Siak Kecil duduk bersama Ustaz KH Sirojul Munir MSy yang merupakan salah satu ustaz kondang Khodimul Majelis Dzikir Dzikrul Ghofilin Riau dan mendengarkan tausiah dengan penuh khusus dan bermakna.

Pada kesempatan itu Kapolsek diberi kesempatan memberi sambutan oleh penyelenggara acara tablig akbar dan Kapolsek di tengah-tengah sambutan menyampaikan, pesan kamtibmas berupa pesan Pilkada 2024 serentak agar berjalan damai, sukses dan lancar.

"Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 280 yata (1) Huruf H UU Pemilu. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama serta kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu, khususnya Pilkada 2024 serentak saati ini," jelas Kapolsek.

 Baca Juga: Satlantas Polres Pelalawan Sampaikan Pesan Tertib Lalu Lintas dan Kamtibmas yang Kondusif

Kapolsek menyampaikan, ini dianggap penting karena saat ini telah memasuki tahapan kampanya sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada Serentak, Pilgubri, Pilbup dan Pilwako.

"Bahwa pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 masuk pada pelaksanaan kampanye dan  27 November 2024 adalah pelaksanaan pemungutan suara," jelas Kapolsek.

Ia juga menjelaskan tentang money politic atau politik uang. Beberapa kriteria oknum melakukan kecurangan dapat memenuhi unusur-unsur sebagai berikut. Yakni pertama, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Kedua, calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Riau atau KPU kabupaten/kota. Ketiga, tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, kata Kapolsek, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.

Baca Juga: Sat Samapta Polresta Pekanbaru Ajak Pengemudi Ojek Online Suksekan Pilkada Damai

"Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," jelasnya.

Di akhir sambutan, Kapolsek minta didoakan oleh KH Sirojul Munir MSy dengan berharap agar Pilkada Serentak di Kecamatan Siak Kecil dapat berjalan aman, tertib, dan tidak terjadi perpecahan antarwarga agar tetap tercipta kerukunan warga, khusunya di Kecamatan Siak Kecil.(ksm)

 

 

Editor : RP Edwar Yaman
#cooling system #tablig akbar #pilkada damai #polsek siak kecil #kapolsek