Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Bukit Batu Amankan Sepuluh Tersangka Pengedar Narkoba

Rinaldi • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:58 WIB

Tersangka jaringan pengedar narkotika di dua tempat kejadian perkara.
Tersangka jaringan pengedar narkotika di dua tempat kejadian perkara.
BENGKALIS (RIAUPOS CO) -- Tim Opsnal Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Rifendi bersama Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto SH, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika di dua tempat kejadian perkara (TKP) pada, Jumat (25/10/2024) dini hari.

Kapolsek bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan 10 tersangka bersama barang bukti di dua TKP, yakni di Jalan Lintas Sungai Pakning Dumai Desa Batang Duku dan Jalan Datuk Laksamana, Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

"Ya, dari pengungkapan jaringan kasus narkoba ini, kami berhasil meringkus sebanyak 10 tersangka, dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Ada pengguna, kirir dan pengedar," ujar Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi didampingi Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto SH, Sabtu (26/10/2024).

Ia menyebutkan, kronologis pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba, berawal pada Kamis (24/10/ 2024) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di sekitar Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian kata Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Bukit Batu menindak lanjuti informasi tersebut. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan ketempat tersebut. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku anggota Reskrim Polsek Bukit Batu berangkat menuju ke Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai Desa Batang Duku.

Selanjutnya ungkap Kapolsek, sekitar pukul 22.00 WIB setelah sampai di tempat tersebut, di dalam rumah yang berada di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai Dusun Mekar Sari menemukan 2 orang berinisial RZ alias Udin (27) dan AA (31). Pada saat itu juga pelaku langsung ditangkap oleh Anggota Reskrim.

"Selanjutnya kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2 unit handphone, 1 bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Kemudian kata Kapolsek, pelaku diinterogasi dan mengaku barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari RZ atas perintah TF. Tim melakukan pembelian terselubung terhadap TF untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian pada Jumat (25/10/2024) sekira pukul 00.23 WIB, bertransaksi di depan sekolah dasar di Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu. Kemudian tim berhasil mengamankan seseorang yang bernama RZ alias Ijal dan melakukan penggeladahan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu.

Selanjutnya kata Kapolsek, atas keterangan dari tersangka RZ, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka TF alias Mang. Kemudian sekitar pukul 01.15 WIB, tim berhasil mengamankan di dalam rumah RZ yang berada di Jalan Datuk Laksamana. Kemudian di lokasi yang sama tim juga mengamankan MZ, RN, AD, SY, YN dan ZH yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. "Selanjutnya kami lakukan penggeledah dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,01 gram yang dimasukkan dalam tabung plastik kecil yang disimpan di dalam saku celana pelaku MZ. Kemudian menemukan barang bukti lainya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut," ujarnya.

Kapolsek mengatakan, para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap pengungkapan itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Batu dalam mengungkap kasus ini. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyelidikan dan penyidikan guna menuntaskan jaringan narkotika di wilayah tersebut. "Kita menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Jo Pasal 131 dan Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun," ujarnya.

 

Editor : RP Rinaldi
#pengembangan #pengedar narkoba #polsek bukit batu