BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Hasil pengembangan kasus peredaran narkoba jaringan internasional, satu orang tersangka warga Desa Terkul, Kecamatan Rupat berinisial EF (30) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres di Pelabuhan Ro-Ro Rupat-Dumai, Selasa (12/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi juga memburu dua orang pelaku lainnya yang masuk dalam jaringan pengedar internasional.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2.115,8 gram (2,1 kg) yang dilakukan bersama Tim Gabungan Elang Malaka, yakni Satres Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis.
“Penangkapan tersangka merupakan pengembangan kasus yang diungkap tim Elang Melaka di wilayah Polsek Bukitbatu sebelumnya dan berhasil mengamankan 19 Kg sabu,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri SH, Senin (18/11).
Ia menyebutkan, peran tersangka ini adalah kurir dan pengedar sabu, yang diamankan polisi sebanyak dua bungkus warna teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.115,8 gram.
“Saat penangkapan dilakukan, tersangka sempat ingin kabur dan mengilangkan barang bukti. Namun kami berhasil mengamankan narkoba dan juga sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BH 5300 HB. Juga mengamankan handphone, satu tas ransel warna hitam,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan kronologis penangkapan, yang berawal dari informasi masyarakat ada seseorang brinisial EF alias Erik yang berasal dari daerah Rupat, sering menawarkan dan melakukan transaksi narkoba.
Dari informasi yang didapat, kata Hasan, tim gabungan Elang Malaka langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian lebih kurang tiga hari melakukan penyelidikan, tepatnya Tim Gabungan Elang Malaka mendeteksi target sedang berada di atas kapal Ro-Ro penyebrangan dari Rupat ke Dumai.
Tim gabungan Elang Malaka langsung melakukan pengejaran menggunakan speed jalur laut. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB saat target akan keluar dari Ro-Ro dengn menggunakan sepeda motor tim berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan barang yang dibawanya berupa satu tas ransel warna hitam, dua bungkus warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Kemudian kami lakukan interogasi terhadap tersangka EF, barang bukti sabu yang dikuasai tersangka dalam pengakuannya diperoleh dari AY, yang saat ini masih dalam penyelidikan, yang saat itu akan diantar ke Dumai dengan upah Rp5 juta per bungkus, sesampai di Dumai akan diserahkan kepada EK yang juga masih dalam penyelidikan polisi,” ujarnya.(gem)
Editor : Rindra Yasin