BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada perbankkan tahun 2021 di Kantor Kejari Bengkalis, Kamis (12/12/2024).
"Ya, uang dugaan hasil korupsi diserahkan melalui istri tersangka US, yang didampingi penasihat hukumnya, kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus. Selanjutnya uang Rp1 miliar tersebut dilakukan penyitaan, guna dijadikan barang bukti dalam perkara ini," ujar Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kasi Intel Resky Pradhana Romli, Kamis (12/12/2024) sore.
Selanjutnya kata Resky, dari hasil pengembalian uang tersebut, maka dalam waktu sementara akan dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara ini, merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi, yang bukan saja menitik beratkan pada pidana badan, namun juga bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujarnya.
Editor : RP Rinaldi