BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk kurir narkotika jenis sabu dengan berat 2,30 gram di Jalan Kelapapati Darat Gang Zainah Kecamatan Bengkalis, Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka berinisial MK alias Kamal (30) warga Jalan Utama Gang Setiap Budi Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis digelandang ke Mapolres bersama barang haram untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Sudah kita amankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu. Kami juga masih melakukan pengembangan kasusnya di lapangan," ujar Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar SH MH, Senin (13/1/2025).
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka polosi mengamankan dua paket narkotika diduga jenis sabu seberat 2,30 gram, handphone, tas kecil, sendok sabu, kotak rokok dan sepeda motor milik tersangka.
Sedangkan kronologisnya kata Doni, pada Rabu (8/1/2025) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kelapapati darat sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya memerintahkan Kanit II dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang mencurigai yang berada di Jalan Kelapapati Darat Gang Zainah.
"Lalu tim opsnal langsung melakukan upaya hukum mengamankan seseorang tersebut. Kemudian tim mengambil langkah hukum berupa penggeledahan dan berhasil diamankan seorang pria setelah ditanyakan mengaku berinisial MK alias Kamal," jelasnya.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di dapat dari temannya berinisial Kh alias A, yang saat ini dalam penyelidikan polisi.
"Dari hasil tes urine tersangka positif menggunakan Methampetamine dan tersang dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor : M. Erizal