BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Akhirnya kerja keras Tim Gabungan Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis yang dipimpin Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan 2 kg narkotika jenis sabu di tepi Pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Bengkalis, Kamis (16/1/2025) sore.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, di mana akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari jalur perairan.
“Berkat laporan masyarakat tersebut, Tim Gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan dengan intensif,” ujar Doni.
Ia menyebutkan, saat melakukan patroli di perairan Pulau Rupat, petugas menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan, tiba dari Malaysia. Pelaku berinisial MR (25) diamankan di tepi pantai Tanjung Kapal, Rupat.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 2 bungkus plastik yang diduga berisi sabu-sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam jeriken yang telah dimodifikasi. Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik teh bertulisan Cina," ujarnya.
Ia mengatakan, dari pengakuan MR, sabu-sabu itu diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya dibawa ke Kota Banda Aceh. Pelaku mengaku berpartisipasi sebagai kurir sekaligus pengedar.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna melakukan proses penyelidikan dan proses lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelas Doni.(ksm)
Editor : Edwar Yaman