DURI (RIAUPOS.CO) -- Pelaku pencabulan sesama jenis anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial R (23) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, mengaku sudah enam kali melakukan aksinya terharap anak laki-laki di bawah umur.
Tersangka dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mandau, Rabu (15/1) lalu. Polisi langsung melakukan pengembangan di lapangan, khusus terhadap korban lain yang tidak ikut melaporkan perbuatan tersangka.
"Ya, dari hasil pemeriksaan kita, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan sudah enam kali melancarkan aksi bejatnya kepada anak laki-laki yang masih di bawah umur," ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona, Ahad (19/1).
Primadona menjelaskan, kalau dari keterangan korban bahwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak 6 kali. Dimana pencabulan pertama terjadi sekitar bulan Juni 2024 sekira jam 16.00 WIB, di rumah kosong di Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu.
"Sementara pencabulan Kedua sampai yang ke enam terjadi di Pos Ronda di Jalan Melati Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Sampai saat ini kita masih menunggu hasil visum di RSUD Mandau," jelasnya.
Editor : Rinaldi