Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Urus Sertifikat PTSL, Warga Diminta Bayar Rp400 Ribu

Abu Kasim • Sabtu, 1 Februari 2025 | 08:34 WIB
Firdaus Alfiat
Firdaus Alfiat

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - RATUSAN masyarakat Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang mengurus sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari BPN Bengkalis, malah diminta membayar sebesar Rp400 ribu per persil surat atau per orangnya.

Bahkan sertifikat tanah program PTSL yang diurus sejak Januari 2024 lalu sampai saat ini, belum juga diterima masyarakat. Padahal, dari sosialisasi yang dilakukan pihak BPN Bengkalis, pembuatan sertifikat tanah program PTSL seluruhnya gratis, kecuali untuk pembelian materai 10 ribu ditanggung oleh pemohon.

Seperti yang dikeluhkan oleh salah seorang warga Desa Harapan Baru berinisial W. Ia mengaku sudah lebih satu tahun mengurus sertifikat tanah prona alias program PTSL, namun sampai saat ini tidak selesai.

‘’Saya sudah sampaikan ke RT, RW dan pihak desa, tapi tidak ada keterangan yang jelas. Bahkan hanya mengeles saja, karena sejak awal mengurus kita dimintai uang Rp400 ribu per persil surat atau per kepala keluarga,’’ ujarnya.

Ia mengaku, di desanya lebih dari 300 kepala keluarga yang mengurus setifikat PTSL tersebut dan semuanya diminta uang. Tapi digunakan untuk apa uang tersebut pihaknya tidak tahu dan ini bukan dirinya saja yang mengalami.


‘’Katanya gratis. Karena kami sangat mengharap, makanya tetap kami bayar. Kata Pak RT untuk ongkos petugas pengukuran tanah di lapangan,’’ ujarnya.


Hal yang sama juga disampaikan S, salah seorang warga Desa Harapan Baru. Ia mengeluhkan lamanya pengurusan sertifikat PTSL. Karena sudah satu tahun lebih, sampai saat ini belum juga selesai.


‘’Kami seperti di bola-bola oleh pihak desa, ditanya pada tak jelas. Padahal kami dimintai uang oleh Pak RT. Padahal awal kami dapat informasi pembuatan sertifikat tanah gratis,’’ ujarnya.

Sedangkan Ketua RT 03, RW 03, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau Rudiono yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan, adanya pengutan uang Rp400 ribu per persil surat. Karena ini sudah kesepakatan di desa dan pihaknya hanya menjalankan perintah dari desa.

‘’Ya, ada. Memang setiap yang mengurus sertifikat PTSL diminta uang Rp400 ribu. Ini untuk petugas yang turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran,’’ ujarnya.

Terhadap persoalan itu, Kepala Kantor BPN Bengkalis Firdaus Alfiat membantah pihaknya melakukan pemungutan uang di lapangan. Karena sebelum melakukan program pembuatan sertifikat program PTSL ini sudah melalui sosialisasi kepada masyarakat.

‘’Tidak benar itu, Kita tidak menyuruh atau mengarahkan pihak desa untuk memungut biaya. Karena semuanya gratis, melainkan untuk materai ditanggung pemohon,’’ tegasnya, Kamis (30/1).

Firdaus langsung mengumpulkan tim yang menangani proses pengukuran tanah di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau untuk memastikan anggotanya tidak memungut biaya kepada masyarakat yang mengurus sertifikat PTSL tersebut.

Untuk program sertifikasi PTSL dari pemerintah pusat tahun 2024 lalu, kuota untuk Kabupaten Bengkalis mencapai 9.000 persil, untuk Kecamatan Mandau, Pinggir dan Bathin Solapan, semuanya diberi honor oleh pusat.

‘’Termasuk petugas desa yang masuk dalam tim lapangan, semuanya dibiayai negara. Jadi kalau ada pungutan di luar ketentuan itu di luar kewenangan kita. Artinya mereka sendiri yang membuat kebijakan,’’ ujarnya.

Firdaus menyebutkan, memang dalam proses pembuatan sertifikat program PTSL ini sangat rumit dan memakan waktu lama. Namun untuk program 2024 seluruhnya sudah selesai dan masyarakat bisa mengambil langsung ke BPN Bengkalis di Pulau Bengkalis atau kita antar ke masyarakat pada saat BPN Bengkalis melakukan sosilaisasi ke Desa Harapan Baru.(hen)

Editor : Rindra Yasin
#sertifikat ptsl #pn bengkalis #bengkalis