BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pelarian anak perempuan di bawah umur, oleh AI (25) teman korban sendiri, yang akan dibawa ke Medan, Sumut. Tersangka berhasil dibekuk polisi di Kota Dumai, saat akan berangkat ke Medan, Ahad (2/2/2025) sore.
"Ya, pelakunya sudah kita amankan. Kasus ini terjadi pada Ahad (2/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban berinisial MlS (16), meninggalkan rumahnya dengan alasan ingin mengikuti kegiatan di sekolahnya," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (3/2/2025).
Ia menyebutkan, korban tidak pulang ke rumah dan tidak dapat dihubungi melalui handphone oleh pihak keluarganya," ujarnya.
Menurutnya, setelah melakukan pencarian, keluarga korban bernama Hok Kie, menemukan bahwa korban sedang berada di Kota Dumai dan akan berangkat ke kota Medan bersama dengan seseorang laki-laki.
Team Opsnal Polres Bengkalis kemudian berkoordinasi dengan Team Opsnal Polres Dumai, untuk melakukan penangkapan. Sekira pukul 17.45 WIB, Team Opsnal Polres Dumai berhasil menemukan korban di terminal bus AKAP Dumai, dan juga berhasil mengamankan seseorang laki-laki berinisial AI, yang akan membawa korban ke kota Medan.
"Setelah dilakukan interogasi tersangka AI mengaku berpacaran dengan korban dan akan membawa korban ke kota Medan. Polisi juga menemukan 1 tiket bus Bintang Utara atas nama berinisial l dan M tujuan Kota Medan," ujarnya.
Sedangkan barang buktu yang diamankan polisi kata Kasatreskrim, 1 lembar akte kelahiran atas nama MIS, 1 lembar kartu keluarga atas nama Hok Kie, 1 lembar tiket bus bintang utara atas nama Irawan dan Meisinda tujuan medan serta Handphone.
Sedangkan kronologi kejadiannya jelas Kasatreskrim, pada Ahad (2/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga korban mendapat berita anak kandungnya pergi meninggalkan rumah di Jalan Tandun Gang Sakura, dengan alasan ingin mengikuti kegiatan di sekolahnya.
Namun sekitar pukul 12.00 WIB korban tidak pulang ke rumah. Saat dihubungi melalui Handphone tidak diangkat, dan saudaranya sempat mencari korban di sekolahnya namun tidak menjumpai.
Pada saat ditelepon korban sempat mengangkat dan sempat berbicara dengan korban dan mengatakan bahwa sedang berada di atas Kapal Penyebrangan Ro-Ro dari Bengkalis Ke Pakning. Saudara korban mengatakan untuk menunggunya di Pelabuhan penyebrangan Pakning tersebut.
"Tapi setelah saudara perempuan korban berangkat dan sampai ke Pelabuhan Pakning tersebut ternyata korban tidak dijumpai dan sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Terhadap kejadian itu, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala berharap, bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan anak-anak. Kasus ini akan dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang kejahatan perlindungan anak.
Laporan Abu Kasim, Bengkalis
Editor : M. Erizal