BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Setelah menjalani proses penahanan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, akhirnya tersangka tersangka Muhammad Guswandi alias Wawan (30), warga Kota Duri, bisa bernapas lega.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah melaksanakan Video Conference, di Ruang Vicon Lanti 2 Kejari Bengkalis, Kamis (15/5/2025), yakni ekspose pengajuan penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, diwakili Direktur A pada Jampidum Kejagung RI Nanang Ibrahim SH MH dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan penuntutan terhadap tersangka.
"Ya, perkaranya diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu perkara Tindak Pidana Pengancaman yang dilakukan oleh Muhammad Guswandi alias Wawan (30) yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka tersangka bebas," ujar Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kasi Intelkam Resky Pradhana Romli, Kamis (15/5/2025).
Ia menyebutkan, alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, didasarkan pada tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sedangkan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan korban telah memaafkan tersangka.
"Tersangka telah diberi sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah (musala) di Lapas Kelas IIA Kabupaten Bengkalis. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Keluarga tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," jelasnya.
Resky menjelaskan, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini akhirnya disetujui oleh Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan karena telah sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Penghentian penuntutan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa Kejari Bengkalis mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum, dengan tujuan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Bengkalis. Namun, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegasnya.
Editor : Rinaldi