Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perdana, Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Heroin Seberat 2,1 Kg Senilai Rp7,5 Miliar

Abu Kasim • Jumat, 23 Mei 2025 | 18:05 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menggelar ekspos pengungkapan kasus narkoba perdana jenis heroin senilai Rp7,5 miliar di Aula Mapolres Bengkalis, Jumat (23/5/2025).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menggelar ekspos pengungkapan kasus narkoba perdana jenis heroin senilai Rp7,5 miliar di Aula Mapolres Bengkalis, Jumat (23/5/2025).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis yang terdiri dari Satres Narkoba dan Bea Cukai, perdana mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional, jenis heroin seberat 2,1 kg lebih senilai Rp7,5 miliar bersama tersangkanya.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar serta Kepala KP2P Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar saat menggelar Pres Rilis di Aula Kantor Polres Bengkalis, Jumat (23/5/2025) sore.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menjelaskan, bahwa untuk tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional, dengan barang bukti yang diamankan 2.193,54 gram, yang bisa menyelamatkan 10.834 jiwa.

Tersangka berinisial MHM alias Apis (28) warga Desa Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis di tangkap di belakang RSUD Bengkalis pada tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kalau ditotal nilai uang narkotika jenis heroin 2.193,54 gram senilai Rp7,5 miliar. Barang haram ini akan dibawa ke Pekanbaru dan tersangka janjikan upah Rp20 juta," jelas Kapolres AKBP Budi Setiawan.

Sedangkan kronologis pengungkapan kata Kapolres, berdasarkan informasi awak tim pada Kamis (1/5/2025) dari masyarakat bahwa akan ada masuk nakotika dalam jumlah besar ke pulau Bengkalis dan kemudian Timsus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua pekan.

"Kemudian tepat pada Kamis 15 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan membawa narkoba," jelasnya.

Terhadap perbuatan itu kata Kapolres, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan Abu Kasim (Bengkalis)

Editor : M. Erizal
#narkoba jaringan internasional #heroin #bea cukai #polres bengkalis