BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Hasil penyidikan dan pengembangan kasus tiga narapidana (Napi) dan satu oknum petugas Lapas Bengkalis, akhirnya Satresnarkoba Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka baru yang juga berstatus sebagai Napi.
"Ya, benar kita telah menerima dan melakukan proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di Lapas kelas IIA Bengkalis, yang terjadi Selasa (3/6/2025). Hasilnya ada penambahan dua tersangka baru dari Napi Lapas Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis melalui kasat narkoba Iptu Doni Binsar, Selasa (10/6/2025).
Ia menyebutkan, empat tersangka yang diserahkan pihak lapas ke Satresnarkoba masing-masing berinisial HS (37), DI (40), SH (50) yang berstatus sebagai napi. Sedangkan YN (51) sebagai oknum petugas Lapas yang terturut diserahkan.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan pihak Lapas Bengkalis berupa 149 plastik pack kecil diduga berisi karkotika jenis sabu, 15 plastik pak sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 3 plastik pak besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah gunting pack dan 4 unit handphone Android.
"Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Pihak Lapas Bengkalis Kelas IIA terkait proses penyidikan serta sinergitas untuk memberantas Narkoba didalam Lapas," jelas Doni.
Ia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman pihak Polres Bengkalis sudah menetapkan lagi du orang lagi napi inisial RP (30) dan ADR (24) yang diduga terlibat dalam perkara ini dan proses penyidikan sedang berjalan.
"Kami bersama Stakeholder terkait, akan terus bekerjasama untuk memerangi dan memberantas peredaran karkotika khususnya di wilayah Bengkalis," jelasnya.
Laporan Abu Kasim, Bengkalis
Editor : M. Erizal