RUPAT SELATAN (RIAUPOS.CO) - Tim Unit Reskrim Polsek Rupat Selatan, Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial AL (28) dan JH (31), Selasa (17/6/2025).
Kapolsek Rupat Selatan AKP Faisal SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fakhrudi Amar SH menjelaskan, bahwa tersangka AL ditangkap pada, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Afdeling III Blok 47 PT SD Kecamatan Rupat. Sementara JH ditangkap pada Rabu (11/6/2025) sekitat pukul 19.00 WIB di Afdeling 1V Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat.
AKP Faisal menjelaskan, bahwa AL melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial JL (14) pada, Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di semak-semak Jalan Cetia Darat Dusun Pangkalan Durian, Kecamatan Rupat.
Sedangkan JH, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berisial SS (15) pada, Selasa (3/6/2025) sekitat pukul 23.00 WIB di semak-semak Jalan Cetia Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
"Barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka, antara lain pakaian dan celana dalam korban. Keduanya disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," tegasnya.
Sedangkan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan juga menyampaikan, apresiasi kepada Tim Unit Reskrim Polsek Rupat Selatan atas keberhasilan mereka dalam menangani kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Kami akan terus berupaya untuk melindungi anak-anak di Kabupaten Bengkalis dari tindak pidana pencabulan dan memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar AKBP Budi Setiawan.
Dengan adanya penangkapan ini, Ia mengharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri, untuk melaporkan kasus-kasus pencabulan anak di bawah umur kepada pihak kepolisian.
"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual," jelasnya.(ksm)
Editor : Edwar Yaman