BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Dinas Sosial (Dissos) Bengkalis tahun anggaran 2024.
Koordinator Wilayah (Korwil) I DPN Petir Bengkalis, Arianto mengapresiasi, kinerja cepat Tim Penyidik Pidsus Kejari Bengkalis dalam memeriksa saksi-saksi secara maraton.
"Namun, apakah dalam waktu dekat ada penetapan tersangka, setelah kasus dugaan SPPD fiktif naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025 yang lalu, kami belum tahu. Tapi kami agar Kejari segera menetapkan siapa tersangkanya," tegas Arianto.
Terhadap proses penyidikan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim SH MH membenarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
“Benar, kita masih melakukan proses mengintensifkan pengumpulan alat bukti di tahap penyidikan ini,” ujarnya.
Wahyu juga menjelaskan, bahwa Kejari Bengkalis telah memanggil pejabat terkait di Dissos Bengkalis untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga sudah memanggil puluhan saksi terkait persoalan ini.
Saat ditanya terkait kerugian negara dan potensi penetapan tersangka? Wahyu Ibrahim menjelaskan, bahwa prosesnya masih berjalan dan menunggu hasil audit terlebih dahulu.
“Ya, untuk kerugian tentunya kita harus menunggu hasil audit, makanya biarkan dulu proses pemeriksaannya selesai nanti pasti kita rilis,” jelasnya.
Sedangkan Korp Adihyaksa Bengkalis dipimpin oleh Dr Sri Odit Megonondo, SH MH,b dikenal memiliki komitmen kuat dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis.
Dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan, diharapkan kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial dapat diungkap dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal.
Sebelumnya, dalam upaya memperjuangkan keadilan dan transparansi, Korwil I DPN Petir Riau, Arianto, mendesak Kejari Bengkalis untuk segera menuntaskan kasus besar yang sedang ditangani, yaitu kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dissos Bengkalis.
Kasus ini telah naik status ke tahap penyidikan sejak Februari 2025, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, menimbulkan kekhawatiran akan lambannya proses hukum.
Arianto mengungkapkan, keprihatinannya atas tidak adanya kejelasan mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Sudah cukup lama kasus dugaan SPPD fiktif Dinas Sosial berstatus Penyidikan, namun belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apa ada intervensi dari pihak luar atau sengaja diperlambat prosesnya?” tanya Arianto.
Menurut Arianto, proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Kejari Bengkalis harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Kabupaten Bengkalis.
"Jangan sampai kasus ini menjadi bukti bahwa ada upaya untuk melindungi oknum-oknum tertentu," harapya.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor : M. Erizal