BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan tindak pidana kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di area Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyebabkan kebakatan hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka berinisial M (62), Rabu (23/7/2025).
Selain penetapan satu tersangka pelaku karhutla, Satreskrim Polres Bengkalis juga mengamankan barang bukti, berupa dua buah batang sawit yang terbakar, 2 buah bibit pohon sawit, 1 alat semprot racun, 1 jeriken ukuran 2 liter berisi racun tanaman merk centaquat dan 1 kantong tanah bekas terbakar.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yonh Mabel membenarkan terkait penetapan 1 tersangka berinisial M, yang melakukan tidak pidana karhutla di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo.
Baca Juga: Dispora Pekanbaru Gelar Lomba Menulis Opini, Ini Syaratnya
Ia menyebutkan, kronologi kejadiannya, berawal pada, Sabtu (19/7/2025) pukul 10.00 WIB mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut.
“Ya, setelah dilakukan pengecekan dan memverifikasi di lapangan, memang benar terjadinya kebakaran di lahan kebun sawit dan tim langsung mendatangi TKP untuk mengecek kondisi lahan tersebut,” ujarnya.
Iptu Yonh Mabel menyebutkan, Tim Satreskrim Polres Bengkalis dibantu unit Reskrim Polsek Pinggir mengumpulkan, bahan keterangan untuk penyidikan dan membawa saksi-saksi yang berada di TKP terjadi Karhutla.
Baca Juga: Paspor Merah Putih Ditunda, Imigrasi Pekanbaru Fokus Perbaiki Layanan
Menurut Yohn, lahan yang terbakar tersebut milik tersangka M berdasarkan titik awal api yang diberikan oleh ahli lingkungan hidup dan tim juga berkoordinasi dengan ahli dari BPKH menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Mantan Kasat Reskrim Polres Meranti menegaskan, atas kejadian tersebut tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satrseskrim Polres Bengkalis mengalihkan status saudara M dari saksi menjadi tersangka.
“Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar sudah ± 10 henktare, dan yang terbakar bukan hanya lahan dari saudara M dan juga lahan-lahan tersebut masuk ke dalam kawasan HPT,” terangnya.(ksm)
Editor : Edwar Yaman