BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Bengkalis menjadi perhatian dan perbincangan warga di media sosial. Khususnya terkait layanan yang dilakukan rumah sakit daerah dengan menggunakan BPJS kesehatan.
Menanggapi keluhan itu, Direktur RSUD Bengkalis dr Azahari Effendy menyebutkan, keluhan masyarakat yang sempat diposting di akun media sosial tentang pelayanan RSUD Bengkalis menjelaskan, pihaknya tidak pernah menolak atau tidak menangani pasien.
"Prosedur yang dilaksanakan untuk penanganan kasus IGD memang harus yang emergensi dan sesuai kriteria yang ditetapkan oleh BPJS," jelasnya, Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan, apabila hanya keluhan ringan bisa ditangani oleh tim medis dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau di Puskesmas. Apabila Puskesmas tidak bisa menangani maka barulah dibuat rujukan ke RSUD. Jika kasus-kasus yang mengancam nyawa, maka pasien bisa langsung dibawa ke IGD RSUD Bengkalis.
"Ini juga sudah kita sosialisasikan ke masyarakat beberapa bulan yang lalu dan juga hal ini sesuai dengan regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pihak BPJS, bukan aturan dari RSUD," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, hal tersebut berlaku bagi masyarakat yang memakai BPJS. Kalau untuk pasien umum aturan itu tidak mengikat.
Sedangkan terkait keluhan yang disampaikan melalui medsos disebutkan bahwa BPJS tidak berlaku, Azhari menjelaskan, mungkin ada hal yang belum dipahami oleh pemegang kartu BPJS tersebut.
"Karena aturan BPJS ini sudah lama kita sosialisasikan ke masyarakat, dan perlu kita ketahui semua bahwasanya Puskesmas sekarang ini sudah buka 24 jam terutama IGD," jelasnya.
Editor : Rinaldi