BENGKALIS (RIAUPOS .CO) -- Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter dan Polsek Rupat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Roro Desa Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Bengkalis, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim gabungan Unit Tipidter Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Rupat, telah berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku TPPO.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menyatakan, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan tersebut. "Ya, sudah kita amankan satu tersangka dan barang buktinya," ujar Iptu Yohn Mabel, Kamis (14/8/2025).
Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipidter Ipda Fachri menyebutkan, ksus TPPO ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi A/11/VIII/2025/SPKT/Riau/Res-Bks, tanggal 13 Agustus 2025. Pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menyebutkan, tersangka berinisial HS (34) warga Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, korbannya sebanyak tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia, berinsial ZK (35), AF (21) dan S (41).
Yohn Mabel mengungkapkan, kronologi penangkapan pada Senin (11/8/2025), Tim Opsnal Polsek Rupat mendapat informasi bahwa ada Pekerja Migran Indonesia yang baru sampai dari Negara Malaysia menuju Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, melalui jalur tidak resmi (ilegal).
"Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rupat, AKP Faisal SH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Fachrudi Amar SH, beserta Tim Opsnal melakukan penyelidikan," tegasnya
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, didapat informasi bahwa 3 korban datang dari Malaysia menggunakan kapal angkut jenis speed, dengan jumlah penumpang 5 orang dan sampai di Pelabuhan Tikus (tidak resmi) Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat. Selanjutnya, diantar oleh seorang yang tidak dikenal ke penampungan sementara sebuah rumah milik Hendra.
Tim Gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Tim Reskrim Polsek Rupat mendapatkan informasi bahwa tersangka HS sedang tidur di sebuah rumah di Desa Teluk Lecah. Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka.
"Dengan pengungkapan kasus TPPO ini, menunjukkan komitmen kita dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat, dari ancaman kejahatan tersebut. Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Editor : Rinaldi