BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Bengkalis, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, telah mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 20 Agustus 2025 sudah mencapai Rp9,5 miliar lebih atau 60,77 persen dari target tahunan sebesar Rp15,6 miliar lebih.
"Ya, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp7,6 miliar atau sekitar 71,2 persen. Dari PKB ini termasuk kendaraan dari pemerintah daerah, kendaraan dinas, dan perusahaan yang berdomisili atau berada di wilayah UPT Bengkalis seperti Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukitbatu, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana,” ujar Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bengkalis, Rumbaizal, Jumat (22/8/2025).
Ia menyebutkan, selain PKB penerimaan pajak juga bersumber dari sektor pajak air permukaan, biaya balik nama, dan lainnya. Pihaknya mengapresiasi kerja sama berbagai pihak serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
“Kami bersyukur pencapaian dari sektor pajak tahun ini cukup baik. Dari target Rp15,6 miliar tersebut, saya optimis bisa tercapai dalam tahun 2025 ini,” jelasnya.
Di sisi lain, kebijakan penghapusan denda PKB di Provinsi Riau resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Semula program keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, namun tingginya animo masyarakat membuat Gubernur Riau Abdul Wahid memutuskan memperpanjangnya hingga akhir tahun.
Rumbaizal menyebutkan, bahwa perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau. Karena animo masyarakat yang tinggi, atas pertimbangan serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
Ia mengimbau, masyarakat Bengkalis dan sekitarnya agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Menjelang berakhirnya pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor periode kedua ini, saya mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya, karena kita tidak tahu ke depan masih ada atau tidak,” jelasnya.
Rumbaizal juga mengatakan, kategiri pengampunan atau pemutihan PKB Bapenda Provinsi Riau Tahun 2025 meliputi, penghapusan semua Pokok Tunggakan PKB sebelum Tahun 2024 atau cukup bayar 2 tahun. Penghapusan semua denda tunggakan PKB.
"Juga penghapusan semua denda tunggakan SWDKLLJ Jasa Raharja Sebelum Tahun 2025. Diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan Plat Non BM ke BM. Juga diskon 10 persen PKB bagi masyarakat yang membayar tepat waktu 3 tahun berturut-turut atau yang diajukan 1 bulan sebelum jatuh tempo," jelasnya.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor : M. Erizal