Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dinyatakan Lengkap, Kejari Bengkalis Terima Berkas Kasus Penipuan Emas Palsu di Duri

Abu Kasim • Jumat, 26 September 2025 | 10:29 WIB
Kejari Bengkalis menerima berkas kasus dugaan penipuan emas palsu dari Polres, Kamis (25/9/2025) sore.
Kejari Bengkalis menerima berkas kasus dugaan penipuan emas palsu dari Polres, Kamis (25/9/2025) sore.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Setelah dinyatakan lengkap (P21), Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penipuan jual beli emas palsu dari tim penyidik Polres Bengkalis, Kamis (25/9/2025).

Penyerahan berkas kasus bersama tersangkanya diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim. Ia mengatakan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti untuk dipersiapkan ke tahap persidangan.

"Ya, perkara ini sudah memasuki tahap II. Tersangka beserta barang bukti telah kami terima dan selanjutnya akan diproses ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk segera disidangkan," jelas Wahyu, Jumat (25/9/2025).

Sedangkan tersangka dalam kasus ini berisial MI alias Si It (48), pemilik Toko Emas Samudera di Pasar Mandau. Tersangka diduga menipu pelanggan dengan menjual perhiasan yang diklaim emas 22 karat, namun setelah diperiksa ternyata hanya perak yang disepuh menyerupai emas.

"Mayoritas korban adalah masyarakat kecil seperti petani, buruh dan nelayan. Yang paling menyedihkan, harapan warga kecil untuk berinvestasi pupus karena tertipu perhiasan palsu," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban Andela Saputri (27), warga Duri, yang membeli dua gelang emas seharga Rp4 juta. Gelang tersebut mencurigakan karena warnanya kusam, teksturnya lunak, dan tidak memiliki cap kadar emas.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di toko emas itu. Polisi menyita ratusan perhiasan palsu berupa gelang, cincin, kalung, dan anting dengan total berat 1,8 kilogram. Selain itu, turut diamankan alat penyepuhan, cairan kimia, timbangan digital, serta uang tunai hasil penjualan.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel mengungkapkan, bahwa praktik curang tersebut sudah berlangsung sejak 2021. "Barang dijual seolah-olah emas asli 22 karat, lengkap dengan cap dan kemasan layaknya resmi," ungkap Yohn.

Hingga kini, empat korban telah melapor secara resmi. Namun, polisi meyakini jumlah korban jauh lebih banyak. Masyarakat yang pernah membeli perhiasan di toko tersebut diimbau segera melapor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Rinaldi
#emas palsu #kejari bengkalis #berkas lengkap