BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Dua terdakwa bernama Julis Murdani dan Ihsan Firdaus, lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim PN Bengkalis, memutuskan masing-masing hukuman penjara seumur hidup dan 10 tahun penjara. Keduanya juga divonis membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan. Sementara seorang lagi telah divonis mati oleh PN Dumai.
Putusan vonis itu, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Bayu Soho Raharjo, dan didampingi dua hakim anggota dalam sidang terbuka di PN Bengkalis, Rabu (22/10/2025) sore.
"Benar, amar putusan sudah dibacakan kemarin sore, keduanya di vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Wahyu Ibrahim didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Marthalius, Kamis (23/10/2025).
Vonis tersebut, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjadi bagian dari jaringan penyelundupan 87 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dari Malaysia.
Sementara itu, otak sindikat bernama Anton bin Nurdin, tidak dijatuhi hukuman baru (vonis nihil) karena sebelumnya sudah divonis mati oleh PN Dumai dalam perkara lain terkait peredaran 97 kilogram sabu.
Dalam berkas perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, terungkap bahwa Anton mengatur seluruh operasi penyelundupan dari Rutan Kelas IIB Dumai. Ia menerima telepon dari seseorang bernama Bang Basa alias Boboi (DPO) pada, Ahad (9/2/2025), yang mengabarkan bahwa barang haram dari Malaysia siap dijemput.
Anton kemudian menghubungi Julis Murdani alias Bado, menawarkan pekerjaan menjemput sabu dengan upah Rp400 juta. Julis menyanggupi dan merekrut Ihsan Firdaus alias Bujang serta seorang pria bernama Alang (DPO), yang dijanjikan masing-masing upah Rp25 juta.
Mereka berangkat ke Sungai Amat, Malaysia, menggunakan speedboat putih bermesin 85 PK milik Anton. Di sana, mereka menerima 90 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi dari dua pria tak dikenal.
Namun perjalanan pulang mereka terendus. Ketika melintasi perairan Pulau Bengkalis, speedboat mereka dipergoki Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai. Bukannya berhenti, keduanya justru kabur, memicu kejar-kejaran di laut hingga akhirnya tertangkap pada 12 Februari 2025 dini hari di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 87 kilogram sabu, 41.050 butir ekstasi logo Barcelona, dan 10.832 butir ekstasi logo Mercy. Barang bukti hasil penimbangan resmi di PT Pegadaian Persero Unit Kelapapati menunjukkan total sabu seberat 87.390,35 gram setelah disisihkan untuk uji laboratorium.
Tim penyidik juga menemukan dua unit ponsel di kamar tahanan Anton yang digunakan untuk mengendalikan penyelundupan tersebut dari balik jeruji.
Sedangkan Kejari Bengkalis resmi menyatakan banding, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memvonis tiga terdakwa penyelundupan narkotika 87,6 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dengan hukum di bawah tuntutan JPU.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius menegaskan, pihaknya menolak putusan majelis hakim karena tidak sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa.
"Kita banding. Kita tetap pada tuntutan, karena petunjuk Mahkamah Agung-nya (MA) pidana mati. Kebenaran putusan itu akan diuji di tingkat lebih tinggi," tegas Marthalius, Kamis (23/10/2025).
Ia menyebutkan, ketiga terdakwa merupakan jaringan internasional. Bahkan, terdakwa Anton Bin Nurdin merupakan otak utama sekaligus pengendali jaringan narkoba dari dalam Rutan Dumai.
Anton sendiri diketahui sudah lebih dulu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Dumai atas perkara serupa, namun tetap kembali beraksi dari dalam lapas.
"Buktinya, sudah dihukum mati di Dumai masih melakukan tindak pidana. Sampai kapan itu berakhir? Harusnya dieksekusi dipercepat. Karena itu kami tuntut hukuman mati agar ada efek jera," sambungnya.
Kejari Bengkalis memastikan upaya hukum akan dilanjutkan hingga tingkat kasasi bila diperlukan. "Makanya kita tuntut hukuman mati. Untuk menghindari pada perkara diputusan Dumai ada pengampunan, jadi tetap di perkara kami hukumannya mati," pungkasnya.
Terhadap putusan itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Toha Wiku Aji yang dikonfirmasi mengatakan, pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa dibacakan, Rabu (22/10/2025). Anton, dipidana nihil maka karena sudah di jatuhi pidana paling maksimal. "Sehingga yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi dijatuhi pidana apapun," ucap Toha.
Toha menegaskan, putusan dua terdakwa lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang hal tersebut menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa Julis Murdani diputus pidana penjara seumur hidup dan Ihsan Firdaus 10 penjara Tahun.
"Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan bobot kesalahan dan peran dari masing-masing terdakwa. Dari fakta yang terungkap di persidangan yaitu peran terdakwa Ihsan hanya sekedar diajak oleh terdakwa Julis untuk mengambil paket berupa narkotika jenis sabu," jelasnya.
Ia menyebutkan, keterlibatan terdakwa Ihsan dalam tindak pidana narkotika juga baru pertama kali, sehingga pertimbangan tersebut yang menjadi landasan keyakinan bagi hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar atau subsidair 2 bulan penjara.
Editor : Rinaldi