BATHIN SOLAPAN (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis dengan gerak cepat berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kenderaan sepeda motor (Curanmor) berinisial MI (32) dan S (27).
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/11/2025) malam sekita pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatannya, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di parkiran SMP IT Jalan Siak, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan.
Korban mengetahui sepeda motornya hilang pada, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah menerima telepon dari pihak sekolah. Setelah melakukan pencarian di sekitar sekolah bersama keluarga, akhirnya korban menemukan sepeda motor miliknya di sebuah warung di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Km 12.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Yon Mabel menjelaskan, aksi curanmor tersebut berawal saat seorang wali murid SMP IT melapor kehilangan sepeda motor warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2874 DO pada Rabu siang, sekira pukul 14.30 WIB.
"Ya, setelah kami mendapat laporan, tim melakukan penyelidikan di lapangan. Informasi masyarakat kemudian mengarah ke dua pelaku yang berada di rumah kontrakan di Km 10 Jalan Lintas Duri–Dumai. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti," ujar Iptu Yon Mabel, Jumat (14/11/2025).
Ia menyebutkan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor warna merah hitam BM 2874 DO, satu unit sepeda motor matik warna merah hitam tanpa plat nomor, satu lembar STNK dan BPKB motor, dua kunci motor dan satu kunci palsu serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Saat dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut terbukti sesuai dengan BPKB milik korban. Setelah memastikan hal itu, korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Ia menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Rinaldi