Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Warga Bengkalis Diimbau Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Program Berlangsung Sampai Akhir Desember 2025

Abu Kasim • Senin, 17 November 2025 | 13:55 WIB
UPT Samsat Bengkalis, Rumbairizal
UPT Samsat Bengkalis, Rumbairizal

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Masyarakat memanfaatkan momen pengampunan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau sampai akhir Desember 2025. Terhadap momen itu, jumlah pengunjung kantor Samsat UPT Bapenda Riau di Bengkalis mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Ya, kenaikan ini dipicu oleh program pemutihan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat, untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda," ujar Kepala UPT Samsat Bengkalis, Rumbairizal, Ahad (16/11/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi program tersebut dengan menggandeng Jasa Raharja dan kepolisian.

Melalui Operasi Tertib (Opstib) yang digelar di sejumlah titik, petugas turut mengimbau masyarakat agar lebih disiplin membayar pajak kendaraan serta memahami pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

“Ya, meski angka pembayaran menunjukkan tren positif, tapi masih ada sekitar 30 persen masyarakat di wilayah pulau-pulau Bengkalis dan sekitarnya yang menunggak pajak kendaraan. Sebagian besar tunggakan berasal dari kendaraan roda dua,” jelasnya.

Menurutnya, untuk mempermudah layanan, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak langsung di Kantor UPT Samsat Bengkalis di Jalan Antara.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Bengkalis, di mana layanan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak dengan masa berlaku satu tahun.

“Makanya kami mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Karena program pemutihan akan berakhir pada 15 Desember 2025. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum masa pemutihan ditutup,” harapnya. (ksm)

Editor : M. Erizal
#pemutihan denda pajak kendaraan bermotor #pemutihan denda #samsat bengkalis