BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Di tengah sulitnya kondisi keuangan daerah, berimbas pada pendapatan tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Bengkalis, yang sudah tujuh bulan uang jaga malam tidak dibayarkan. Kondisi itu menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat yang menuruh pihak rumah sakit mengabaikan hak nakesnya.
Bahkan keluhan para petugas nakes ini menjadi ramai saat di viralkan disalah satu akun media sosial, khususnya Grup Info Bengkalis.
Dalam akun tersebut, mereka menuntut kejelasan terkait hak berupa uang jaga yang diduga belum dibayarkan sejak Mei 2025. Tudingan ini memicu gelombang reaksi keras dari warganet dan menyoroti potensi krisis di tubuh RSUD Bengkalis.
Saat memberikan penjelasan Azahari disamping Kepala Bidang Keperawatan RSUD Bengkalis, Ners Tino Suhendro dan juga Wadir Keuangan Fredy dan menjelaskan, karena adanya pro dan kontra masalah pembayaran uang jaga malam dan sore, maka pihaknya sudah berkonsultasi dengan BPK RI di Jakarta dan juga pihak inspektorat.
"Kenapa sebelumnya bisa dibayar dan sekarang regulasinya berubah-ubah? Maka kami terus berupaya mencari regulasi yang tepat untuk membayarnya," ungkapnya.
Ia juga menyangkal, jika di RSUD Kecamatan Mandau bisa dibayarkan melalui dana BLUD dan di RSUD Bengkalis tidak dibayarkan.
Karena dalam aturan sesuai hasil konsultasi dengan BPK, maka pihaknya menuruti saran BPK, yang setelah pembayaran dibawah bulan Mei 2025 lalu, maka tidak bisa dibayarkan melaui dana BLUD.
"Kalau di RSUD Mandau bisa dan akhirnya terjadi temuan, maka dana BLUD nya wajib diganti. Makanya kami tidak mau, setelah dibayarkan, malah nakesnya nanti mengembalikan dana yang sudah dipakai untuk kebutuhan rumah tangga," ujarnya.
Ia juga mengatakan, kondisi di RSUD Bengkalis, dari segi anggaran antara RSUD Bengkalis dan Mandau memang sama-sama besar. Tapi dari segi jumlahnya pegawai dan nakesnya lebih banyak. Tentu anggaran untuk nakes yang sudah mendapat tugas siff malam juga besar.
"Sebenarnya dalam aturan tak boleh dibayarkan, karena sebagai petugas di lembaga pemerintahan dalam hal ini RSUD tidak ada istilah lembur atau uang jaga sore-malam. Karena mereka bekerja sebagai jam kerjanya dan kalau ada kelebihan jam kerja itulah yang dihutung untuk dibayar. Ini juga sesuai saran BPK," jelasnya.
Di sisi lain, kata Azahary, pihak akan tetap membayar hak nakes dan diperkirakan hanya dibayar untuk dua bulan saja, yakni bulan Mei dan Juni 2025. Sedangkan sisanya tidak bisa dibayarkan, sampai ada regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis yang sampai saat ini belum keluar.
"Ya, kami masih menunggu Perbup yang sudah dibuat oleh bagian hukum. Tapi kami tak tau sampai saat ini belum keluar perbupnya. Tapi kami yakin semua ini berproses dan kami tidak ada niat untuk menahan hak nakes," ucapnya.
Ia juga menegaskan, saat ini juru bayar RSUD Bengkalis yang ditangani dibawah Bagian Keuangan, yang saat ini orang tuanya sedang kemalangan alias meninggal dunia, maka jika sudah masuk bekerja, maka uang jaga malam akan segera dibayarkan.
Editor : M. Erizal