Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jebol Jalur Narkoba di Selat Malaka, Polres Bengkalis Amankan 3 Kurir dan 9,4 Kg Sabu

Abu Kasim • Kamis, 20 November 2025 | 22:15 WIB
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan sabu di jalur laut Selat Malaka
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan sabu di jalur laut Selat Malaka

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, sukses mengungkap kasus penyebaran narkotika yang memasuki wilayahnya melalui jalur laut Selat Malaka.

Setelah 4 hari melakukan penyelidikan bersama Bea Cukai, tim berhasil menangkap 3 tersangka yang bertindak sebagai kurir dan menyita barang bukti beragam, termasuk sabu seberat hampir 10 kg yang menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat.

Timsus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis pada, Sabtu (6/9/2025) menerima informasi dari masyarakat tentang rencana masuknya narkotika ke Bengkalis.

Kasatresnarkoba AKP Kris Tofel langsung memerintahkan tim agar segera mengkoordinasikan untuk melakukan penyelidikan di sepanjang perairan Pulau Bengkalis selama 4 hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Kris Tofel mengatakan, untuk lebih efektif, tim dibagi menjadi dua, Tim laut dan Tim darat. Pada hari Rabu, 10 September pukul 10.00 WIB, tim gabungan bersama Bea Cukai melakukan patroli di perairan Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana.

"Saat itu, mereka melihat speedboat yang melaju kencang menuju Dumai. Tanpa ragu, tim darat langsung meluncur untuk mengejar dan menyisir sekitar pantai Dumai," ujarnya, Kamis (20/11/2025) malam.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan di Area Parkir 02 Swalayan Rumbai Timur Pekanbaru

Ia menyebutkan, sekitar pukul 16.30 WIB, tepat di Dumai Ecopark, Jalan Penghulu Hamzah, Teluk Makmur, Tim melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX sedang mengambil sebuah karung. Tim segera mencoba memberhentikannya, namun pria itu berlawanan. Dengan kesigapan, tim akhirnya berhasil mengamankannya.

Ia menjelaskan, pria tersebut berinisial W alias Deni (30), warga Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Saat diperiksa, karung yang dia bawa berisi koper kuning yang penuh barang bukti, 10 bungkus diduga sabu dengan berat kotor 9.439,96 gram atau sekitar 9,4 kg, 73 bungkus diduga cannabis flower, dengan rincian 38 warna hitam, 35 warna merah, 375 strip pil Happy Five atau setara 3.750 butir.

Selama introgasi kata Kasatnarkoba, pelaku berinsial W alias Deni, mengaku mendapat perintah dari dua orang yang masih dalam penyelidikan berinisial R dan T, untuk menjemput narkotika di lokasi tersebut dan membawanya ke Pekanbaru. Berdasarkan informasi itu, tim melanjutkan pengembangan kasus.

Baca Juga: Jaksa Dakwa Mantan Ketua DPRD Riau Lakukan Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta

"Hanya semalam kemudian, Kamis 11 September pukul 01.30 WIB, tim berhasil menangkap dua orang lagi di Kos Dua-Dua, Jalan Tegalega, Kota Dumai. Kedua pria ini menggunakan mobil Xpander warna perak dengan nomor BM 14xx JE dan mengaku sebagai penjemput narkotika," jelasnya.

Pelaku berinisial WKZ alias Rio (29), warga Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, dan berinsial M.RS alias Kiki (26), warga Gang Tirta 1, Jalan Kamboja, Kota Dumai.

Dikatakannya, kedua tersangka ini mengaku bertindak atas perintah pemilik barang yang juga masih dalam proses lidik, berinisial A. Selain narkotika, tim juga menyita 3 unit handphone Android, sepeda motor, koper kuning, goni karung putih, dan mobil Xpander yang digunakan.

Baca Juga: PSSI Riau Sosialisasikan Statuta Baru saat Kongres Tahunan

"Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berhak mendapatkan pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar," tegasnya.

Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menyampaikan, kasus ini bukti jaringan narkotika terus cari celah melalui Selat Malaka.

"Tapi saya tegas, Polres Bengkalis bersama Bea Cukai tidak akan pernah menyerah. Kita akan terus meningkatkan kesiapan agar narkotika tidak merusak generasi muda," ujarnya.

Baca Juga: Usai Jalan Tamtama, Giliran Jalan Serayu Diaspal PUPR Pekanbaru

AKP Kris Tofel juga mengajak, masyarakat untuk terus menjadi mitra Polisi, perjuangan melawan narkotika bukan cuma tugas Polisi, tapi tugas bersama. Silakan laporkan setiap indikasi kejahatan narkotika di sekitarmu.

"Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berani main narkotika, Polres Bengkalis akan selalu ada untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat," tegasnya.

Polres Bengkalis berkomitmen penuh untuk melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap kejahatan narkotika. Tujuannya, menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari narkotika bagi seluruh warga Kabupaten Bengkalis.

Editor : M. Erizal
#kasus narkoba #Satresnarkoba #polres bengkalis #selat malaka