Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wajib Pajak Diingatkan Bayar Pajak Air Tanah dan Air Permukaan

Abu Kasim • Rabu, 26 November 2025 | 18:57 WIB
Bapenda Bengkalis Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat di aula Hotel Susuka Kecamatan Mandau, Rabu (26/11/2025).
Bapenda Bengkalis Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat di aula Hotel Susuka Kecamatan Mandau, Rabu (26/11/2025).

MANDAU (RIAUPOS.CO) -- Guna meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan pemahaman para wajib pajak terkait regulasi baru, sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka wajib pajak diingatkan tentang pemanfaat air tanah, air permukaan dan pajak alat berat sebagai kewajiban membayar pajak.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis Tuti Andayani, usai Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat, di Aula Hotel Susuka Kecamatan Mandau, Rabu (26/11/2025).

"Optimalisasi pajak daerah menjadi kunci kemandirian fiskal Bengkalis. Penurunan penerimaan dari sektor migas, mengharuskan daerah menyiapkan instrumen pendanaan yang bersumber dari aktivitas ekonomi lokal," jelas Tuti.

Ia mengaku, daerah tidak lagi dapat bertumpu pada penerimaan transfer dari sektor migas. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya di daerah harus memberikan kontribusi optimal untuk pembangunan Bengkalis.

Tuti menambahkan, pajak air tanah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga mekanisme pengendalian pemanfaatan sumber daya alam agar tetap berkelanjutan. Untuk pajak air permukaan, pemungutannya berada di tingkat provinsi dengan skema bagi hasil sebesar 50 persen untuk Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, penyampaian informasi mengenai pajak alat berat dilakukan sebagai bentuk penguatan ketertiban administrasi dan penyelarasan basis data aset usaha di wilayah Bengkalis. Meski kewenangannya berada sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Riau, topik ini dianggap relevan demi menciptakan tata kelola perpajakan yang sinkron.

Kegiatan sosialisasi merupakan implementasi konkret Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Provinsi Riau terkait optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen.

Tuti mengajak, seluruh peserta, khususnya para pelaku usaha, untuk mematuhi ketentuan perpajakan dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Pajak daerah adalah tanggung jawab bersama. Apa yang disetorkan wajib pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan program prioritas Kabupaten Bengkalis," jelasnya.

Tuti menyebutkan, dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap semakin banyak pelaku usaha memahami ketentuan perpajakan daerah dan berpartisipasi aktif dalam mendukung visi pembangunan Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia.

Editor : Rinaldi
#air permukaan #wajib pajak #bapenda bengkalis