Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dikendalikan Napi Lapas Jambi, Polres Bengkalis Amankan Sabu 5 Kg Senilai Rp6 M Jaringan Internasional

Abu Kasim • Rabu, 10 Desember 2025 | 19:55 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan bersama Forkopimda memperlihatkan barang bukti sabu jaringan internasional saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Bengkalis, Rabu, (10/12/2025).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan bersama Forkopimda memperlihatkan barang bukti sabu jaringan internasional saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Bengkalis, Rabu, (10/12/2025).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional di Kecamatan Rupat. Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan 6 tersangka bersama barang bukti sabu seberat 5 kg senilai Rp6 miliar bersama barang bukti lainnya.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasatnarkoba AKP Kris Tifel dan Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Eka Galih. Penangkapan itu dilakukan di dua tempat berbeda dari jaringan yang sama, yani masuk jaringan kelompok Jambi yang dikendalikan oleh Napi Lapas Jambi

Pengungkalan pertama, yakni dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China berwarna kuning. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,58 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 7.900 jiwa.

AKBP Budi Setiawan menjelaskan, pengungkapan berawal pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba yang tengah melakukan patroli penyelidikan menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi sabu di wilayah Rupat.

“Saat menyusuri Jalan Poros Pangkalan Nyirih, petugas menemukan seorang pria berhenti di area gelap dengan sepeda motor. Ketika dihampiri, pria tersebut mencoba melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran,” jelas Kapolres.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AH. Dari penggeledahan, ditemukan dua bungkus teh China warna kuning berisi kristal putih diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam tas plastik hitam dan digantung pada pengait sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 3350 EK. Petugas juga menyita satu ponsel Oppo A57 warna hijau.

Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menambahkan, dalam pemeriksaan awal, AH mengaku baru menjemput dua bungkus sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial SH alias Anda. Paket itu rencananya akan diserahkan kembali kepada SH keesokan harinya.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan. Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, SH berhasil ditangkap di rumahnya di Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis,” jelasnya.

Dari penangkapan SH, turut diamankan satu ponsel beserta bukti komunikasi terkait transaksi sabu. SH mengakui bahwa dialah yang memerintahkan AH untuk menjemput dan menyimpan paket tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memasok sabu dari Malaysia melalui jalur laut, kemudian masuk ke Pulau Rupat menggunakan kurir terpisah demi menghindari deteksi.

Selanjutnya upaya penyelundupan sabu jaringan internasional kembali berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai. Sebanyak 4.480 gram sabu diamankan dengan estimasi nilai mencapai Rp4,480 miliar.

Menurut Kasatnarkoba, pengungkapan ini merupakan hasil operasi lapangan pada 26 November 2025. Operasi tersebut menghasilkan penangkapan empat pelaku dan penyitaan sabu seberat 4.480 gram di dua lokasi berbeda.

“Ini bukti keseriusan kami bersama Bea Cukai dalam memutus jalur masuk narkotika dari jaringan internasional, khususnya yang memanfaatkan wilayah perairan Bengkalis sebagai pintu masuk,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Tim Opsnal dan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, petugas melihat dua pria dengan gelagat mencurigakan, salah satunya membawa tas. Saat dihampiri, keduanya berusaha menghindar, namun berhasil diamankan.

Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menambahkan, bahwa dari dalam tas jinjing ungu yang disembunyikan dalam ransel biru, petugas menemukan lima bungkus plastik besar berisi sabu.

Tiga unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan turut disita. Keduanya kemudian mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan, untuk menjemput sabu dan menyerahkannya kepada dua rekannya yang menunggu di Kota Dumai.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak ke Pelabuhan Roro Dumai. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim menemukan sebuah Toyota Avanza hitam yang sesuai dengan ciri kendaraan para pelaku.

Di lokasi itu, dua pria lainnya, HS dan DP, diamankan tanpa perlawanan. Mereka mengaku menunggu FA dan HK untuk membawa sabu tersebut ke Jambi atas instruksi jaringan.

Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berperan sebagai FA (kurir), HK (koordinator lapangan), HS (kurir), dan DP (kurir).

Dari tangan mereka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.480 gram, satu tas ransel biru, satu tas jinjing ungu, empat unit ponsel berbagai merek, serta satu unit Toyota Avanza BH 1984 HE.

Jaringan ini diketahui memanfaatkan jalur internasional dengan memasok sabu dari Malaysia melalui jalur laut menuju pesisir Bengkalis sebelum diedarkan kembali ke berbagai daerah.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut menuju pesisir Bengkalis sebelum didistribusikan antarprovinsi menggunakan sejumlah kurir.

“Dari pengungkapan ini, estimasi nilai barang bukti mencapai Rp4,48 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 22.400 jiwa. Seluruh tersangka juga dinyatakan positif metamfetamin berdasarkan hasil tes urine,” jelas Kasat Narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Editor : M. Erizal
#narkoba jaringan internasional #polres bengkalis #lapas jambi #sabu 5 kg diamankan #dikendalikan napi