BENGKALIS (RIAUPOS CO) - Menjelang berakhirnya masa pengampunan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sampai Senin (15/12/2025) di Kantor UPT Dispenda Riau di Bengkalis diserbu masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
Sesuai batas akhir yang diberikan Pemprov Riau, masyarakat yang memanfaatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor jumlahnya meningkat. Karena diperkirakan untuk tahun depan Pemprov Riau tidak membuka pelayanan pengampunan pajak ranmor.
"Ya, hari terakhir jumlah yang bayar pajak sangat ramai. Mereka memanfaatkan hari terakhir masa pengampunan pajak ranmor," ujar Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bengkalis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Rumbairizal, Selasa (9/12/2025).
Ia menyebutkan, sejak diluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025, atau sejak 20 Agustus hingga 15 Desember, realisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Bengkalis sudah mencapai target.
"Ya, masyarakat sangat antusias. Di hari terakhir ini sudah 100 persen atau sampai 15 Desember. Pencapaian penerimaan pajak menyentuh angka 100 persen," ujar Rumbairizal.
Ia menyebutkan, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor UPT Samsat periode Desember 2025 ditargetkan sebesar Rp11,037 miliar. Sampai 8 Desember 2025, sudah terealisasi 99,71 persen. Tinggal sedikit lagi, mudah-mudahan hari ini tercapai.
Rumbairizal merinci, pencapaian pajak per 8 Desember 2025 meliputi, pajak kendaraan bermotor (PKB) dari arget Rp11,023 miliar lebih teralisasi mencapai Rp11,004 miliar lebih atau 99,71 persen.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan target Rp4, 847 miliar, terealisasi mencalaib Rp2,633 miliar atau 54,95 persen. Pajak Air Permukaan (AP) dengan target Rp202.267.737, terealisasi Rp195.922.410 atau 96,86 persen.
Rumbairizal mengatakan, Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Riau 2025 yang sudah berakhir 15 Desember 2025. Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban kendaraan pajak.
"Ya, mungkin tahun depan tak ada lagi. Tentu beberapa keringanan yang kita berikan, antara lain penghapusan seluruh pokok tunggakan PKB sebelum 2024 atau cukup bayar 2 tahun. Penghapusan seluruh denda tunggakan PKB dan penghapusan denda SWDKLLJ Jasa Raharja sebelum tahun 2025," ujarnya.
Bahkan katanya lagi, ada diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan berplat luar Riau ke pelataran BM. Diskon 10 persen PKB bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu tiga tahun berturut-turut.
Ia mengaku, sangat optimistis target penerimaan pajak di Pulau Bengkalis ini, akan tercapai sebelum masa program berakhir.
“Ya, kami yakin target akan tercapai sebelum masa program berakhir. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan, mobil maupun pajak lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, bahwa kebijakan pemutihan pajak tentu saja belum tersedia pada tahun mendatang. Maka diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
"Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak kendaraanya, meski sudah lewat waktu. Tapi ini sudah dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Karena pendapatan pajak adalah untuk meningkatkan pembangunan daerah kita," ungkapnya.
Editor : M. Erizal