Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tersangka Dugaan Korupsi KUR Ditahan Kejari Bengkalis

Abu Kasim • Rabu, 17 Desember 2025 | 12:39 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi KUR BRI Cabang Pinggir didampingi tim Pidsus Kejari Bengkalis sebelum dititipkan ke Lapas Bengkalis pada, Selasa (16/12/2025).
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi KUR BRI Cabang Pinggir didampingi tim Pidsus Kejari Bengkalis sebelum dititipkan ke Lapas Bengkalis pada, Selasa (16/12/2025).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Bank BRI Kantor Unit Pinggir tahun 2024, berinisial JWB (45) resmi ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Selasa (16/12/2025).

Pengamanan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Setelah dinyatakan lengkap dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka, akhirnya langsung dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilang barang bukti.

Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim menjelaskan, bahwa tersangka JWB yang saat itu merupakan karyawan BRI Unit Pinggir selaku Mantri, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan suplesi kredit kepada debitur dengan cara yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ya, awalnya tersangka menawarkan proses pencairan yang lebih cepat dan menjanjikan plafon pinjaman yang lebih besar. Bahkan debitur diwajibkan membayar sisa pinjaman sebelumnya, meskipun belum dilakukan evaluasi kelayakan sesuai ketentuan,” tegas Wahyu Ibrahim, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, tersangka JWB meminta sisa pelunasan pinjaman debitur secara tunai, dengan dalih untuk disetorkan ke bank. Namun tersangka menyerahkan slip setoran palsu sebagai tanda terima, sementara uang tersebut tidak pernah disetorkan ke pihak bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Jaksa penyidik telah melakukan penitipan terhadap tersangka JWB di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari, dihitung sejak 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

"Sedangkan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara, perbuatan korban mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp838 juta lebih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
#dugaan korupsi #kejari bengkalis