PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Suhendri Asnan dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp31,3 miliar.
Pada vonis yang dibacakan pada Kamis (18/12/2025), Majelis Hakim Pengailan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 12 bulan atau 1 tahun penjara.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, Suhendri yang menjabat Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, terbukt secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
''Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendri Asnan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,'' Ketua Majelis Hakim Delta Tamtata membacakan putusan.
Selain penjara, terdakwa Suhendri juga dihukum membayar denda Rp50 juta yang bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Ia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp280,5 juta yang bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis majelis hakim ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum Anggi Putra Bumi. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Jaksa dalam dalam dakwaannya menyebutkan, Suhendri melakukan korupsi belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Suhendri sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) berperan aktif dalam pengajuan dan pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara melawan hukum.
Awalnya ia mengajukan proposal hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah. Ini ia lakujan tanpa prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Pada rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Suhendri juga meminta tambahan alokasi hibah hingga setiap anggota dewan memperoleh jatah Rp2 miliar.
Alokasi tersebut kemudian diakomodir dengan memasukkan ribuan kelompok penerima baru ke daftar hibah. Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima hibah senilai Rp7,95 miliar. Dari kelompok yang diusulkannya, ia menerima potongan sebesar Rp215 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015, ditemukan kerugian keuangan negara Rp31,3 miliar atas praktek koruptif ini.
Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal