Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pascalibur Bersama Natal dan Tahun Baru, ASN Dilarang Tambah Cuti, Begini Pesan Wabup Bengkalis

Abu Kasim • Senin, 29 Desember 2025 | 14:55 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Bagus Santoso
Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Bagus Santoso

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pascalibur bersama hari Raya Natal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memastikan tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Seluruh ASN diminta tetap masuk kerja, sesuai jadwal di luar hari libur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tak ada penambahan cuti bagi ASN. Karena mereka memiliki tanggung jawab untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi mereka tetap masuk kerja sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Pelayanan publik tidak boleh terganggu meskipun dalam suasana Natal dan Tahun Baru,” ujar Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso pada, Senin (29/12/2025).

Ia menyebutkan, kondisi saat ini masih membutuhkan kewaspadaan dan kepedulian, mengingat sejumlah wilayah di Sumatera masih dilanda bencana. Karena itu, pemerintah daerah mengajak semua pihak menjalani perayaan akhir tahun secara sederhana tanpa mengurangi kinerja pemerintahan.

Selain itu katanya lagi, Pemkab Bengkalis juga telah mengeluarkan imbauan terkait perayaan malam tahun baru. Masyarakat diminta untuk tidak merayakan dengan kegiatan hura-hura yang dapat melanggar norma hukum maupun norma agama.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis, Ed Effendi juga menegaskan, bahwa tidak ada kebijakan WFA bagi ASN maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Ya, libur Natal hanya pada tanggal 25 dan 26 Desember. Setelah itu, ASN kembali masuk kerja seperti biasa dan wajib hadir di kantor,” tegas Ed.

Ia menjelaskan, pada perayaan Tahun Baru 2026, ASN hanya mendapatkan libur satu hari, yakni 1 Januari 2026, dan kembali bekerja pada hari berikutnya.

“Jadi ASN tetap bekerja seperti biasa. Meski ada yang menyebutkan hari terjepit, harus tetap masuk. Jika ada yang melanggar ketentuan, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya.

Editor : M. Erizal
#wabup bengkalis #cuti bersama ASN #Cuti bersama natal dan tahun baru #pemkab bengkalis