Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bentrok Berdarah Karyawan PT SIS dan PAB

Abu Kasim • Senin, 29 Desember 2025 | 18:45 WIB

 

Kasus bentrok berdarah antar karyawan PT PAB dan PT SIS di kebun sawit di Jalan Lintas Raya Duri-Dumai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.
Kasus bentrok berdarah antar karyawan PT PAB dan PT SIS di kebun sawit di Jalan Lintas Raya Duri-Dumai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bentrok berdarah antar karyawan PT Palma Agung Bertuah (PAB) dan PT Sinar Inti Sawit (SIS) di lokasi kebun kelapa sawit di Jalan Lintas Raya Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Kasus kericuhan yang mengakibatkan terjadinya pengeroyokan, antara karyawan PT SIS dan PT PAB, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melalui Unit Pidum menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan, adanya penetapan tersangka, saat peristiwa kericuhan antar PT SIS dan PT PAB tersebut, sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pihak PT SIS pada, tanggal 23 Desember 2025.

"Tersangka yang ditetapkan atas peristiwa tersebut berjumlah 2 orang laki laki yaitu berinisial DSG dan AZ," ujar Kasatreskrim Yohn Mabel, Senin (29/12/2025).

Ia mengatakan, awalnya penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan. Hasil dari pendidikan itu, penyidik menemukan alat bukti dan peristiwa tersebut diduga merupakan tindak pidana berupa pengeroyokan pada saat kericuhan yang terjadi antara PT PAB dan PT SIS yang terjadi beberapa hari lalu.

"Pasal yang diterapkan pada peristiwa tersebut yaitu pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHPidana," jelasnya.

Editor : M. Erizal
#polres bengkalis #tetapkan dua tersangka #kericuhan #bentrok #PT PAB #pt sis